Kabag Hukum Pemko Siantar, Hadiri Sidang Kedua

Siantar, bidikkasusnews.com - Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar,Rabu (15/07) kembali menggelar sidang kedua atas gugatan Class Action warga Gang Demak yang merupakan mantan pasien Covid-19.

Pada sidang lanjutan itu,pihak tergugat Walikota Pematangsiantar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Pematangsiantar, Hefriansyah diwakili Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal akhirnya menghadiri sidang tersebut setelah sebelumnya pada sidang perdana tidak hadir.

Danardono Ketua Majelis Hakim mengagendakan materi sidang adalah tahapan mediasi.

"Mediasi akan dilaksanakan selama 30 hari dengan mediator Rahmad Hasibuan,"kata Danardono

Usai persidangan, Kabag Hukum Pemko Pematang siantar Hery Oktarizal ketika ditanya terkait kesiapan Pemko Pematangsiantar atas gugatan tersebut mengatakan,Ia berharap hal tersebut tidak sampai ke ranah pengadilan.

"Kami kira kan mereka warga Siantar,kami berharap cukup jangan sampai ke Pangadilan.Kita lihat dulu mediasinya seperti apa ,"kata Hery. (Nas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami