Miliki 6 Paket Sabu, Iris Warga Deblod Sundoro berurusan Dengan Polisi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Personil Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda yang bernama Risnandar als Iris (43) warga Jl. Aman, gang Sejahtera lk IV, kel Deblod Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada hari jumat (11/09) sekira pukul 17.30 Wib.

Pemuda yang bernama Iris di tangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing tinggi diJalan Abadi Lk IV, Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi karena memiliki barang narkotika jenis sabu, di lokasi penangkapan personil berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil yg berisikan 5 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu seberat 4,06 gram, 1 bungkus plastik transparan jenis sabu yang berat bersih 0,6 gram, dan Beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah pipit plastik yg berbentuk skop ujungnya.

Saat di konfirmasi media ini (16/09) Kasat Reskrim Narkoba AKP M yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan bahwa personil Satres Narkoba telah menangkap seorang pemuda karena memiliki sabu.

Di jelakan " penangkapan tersangka berawal dari informasi orang yang dapat di percaya bahwa di Jln Abadi Lk IV, Kel. Debloid Sundoro, akan ada transaksi Narkotika yang di lakukan oleh tersangka, setelah mendapat info tersebut Anggota Satresnarkoba berangkat ke TKP " Ujarnya.

" Tiba di TKP pas di depan salah satu kedai personil melihat keberadaan seorang laki- laki berdiri yang sesuai informasi ciri ciri laki laki nya, sama seperti yang di sampaikan oleh orang yang dapat di percaya tersebut ".

" Karena data akurat yang di dapat personil tersebut, kemudian personil mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap laki laki yang di curigai akan melakukan transaksi narkoba tersebut, setelah di lakukan penggeledahan dari mulai tubuh tersangka, dari saku celana sebelah kanan tersangka, personil menemukan 5 bungkus paket kecil yang di guna sabu dan beberapa bungkus plastik kosong serta 1 buah pipet ".

Kemudian tersangka di bawa personil kerumah nya, dan di dalam rumah tersangka, petugas melakukan penggeledahan, saat penggeledahan tepat nya di dapur ada di temukan di dalam lemari 1 kotak yang di dalam nya terdapat 1 buah plastik transparan yang isi nya di duga barang jenis sabu " Pungkasnya.

Setelah melakukan penggeledahan, personil membawa tersangka ke Polres Tebing Tinggi untuk di amankan dan di proses lebih lanjut, tersangkan dapat di jerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dr UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami