Hitungan Jam, Pemuda Terduga Pelaku Pencurian Di Bekuk Reskrim Polres Tebing Tinggi

 


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Dalam hitungan beberapa jam, Satuan dari Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga melakukan Pencurian, pemuda tersebut bernama Ilham Syahputra alias Ilham (23) seorang kuli bangunan Warga Jl. Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang berhasil di tangkap di Jl. Pala Tebing Tinggi, sekira pukul 13.00 Wib pada Jumat, 20/11/2020.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, SH. S.Ik, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat di konfirmasi (21/11) kepada media ini menjelaskan dan membenarkan penangkapan seorang Pemuda yang di duga melakukan pencurian tersebut.

" Benar, Team Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi telah berhasil menangkap seorang pemuda yang sudah melakukan Pencurian uang sebesar Rp. 1.500.000 dan 2 ( dua ) buah unit Handphone merk Oppo dan Samsung di dalam rumah Korban yang bernama Fattayani ( 42 ) salah seorang warga Jl. Tengku Irwan Hasim, Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Di Jelaskan Kasubbag, Penangkapan terjadi setelah Team Opsnal Reskrim melakukan penyeledikan ke TKP dan berdasarkan laporan dan keterangan dari korban bersama seorang saksi dengan menjelaskan sekira Pukul 05.00 Wib pada Jumat subuh (20/11), ketika itu korban bangun dari tidur nya " Ujar Kasubbag.

" Ketika menuju dapur, korban kaget karena di lihat nya pintu dapur rumah sudah terbuka dan terlihat ada bekas tapak kaki, di sekitar dapur tersebut, seketika itu korban pun langsung kembali kamar tidur nya, di lihat nya dompet yang berisikan uang serta handphone yang sebelum nya di letak nya di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi " Ucap Kasubbag.

" Karena merasa ada pencurian dirumah nya kemudian Korban dan saksi datang ke Polres Untuk membuat laporan, kepada team Opsnal Reskrim setelah menerima laporan dari Korban, langsung bergegas menuju ke TKP guna melakukan Pemeriksaan dan penyelidikan " Tukas Kasubbag.

Sekira Pukul 13.00 Wib, di jalan pala Tebing Tinggi ketika duduk duduk di bengkel milik salah seorang warga, terduga pelaku pencurian pun berhasil di tangkap bersama barang bukti 2 ( dua ) Unit Handphone milik korban dan uang sebesar Rp. 420.000, yang mana uang tersebut sisa dari yang dicuri sedangkan yang lainnya sudah habis untuk di gunakannya berpoya poya " Pungkas Kasubbag.

" Saat ini Pelaku sudah di amankan di Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.650.000, dan pelaku bisa di jerat pasal yang di persangka kan dengan pasal 363 ayat (1)  Ke 3e KUHPidana " Tutup Kasubbag.

 ( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami