Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) mengungkap adanya dugaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp517.784.903 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Temuan mengejutkan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK SU Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang dirilis pada 22 Mei 2025. LHP ini diperoleh jurnalis untuk tujuan penelitian, kontrol sosial, dan publikasi.
Laporan BPK SU secara rinci memaparkan adanya selisih signifikan antara dana Ganti Uang (GU) yang diajukan dengan bukti pertanggungjawaban pengeluaran di Dinkes. Pada tahun 2024, Dinkes merealisasikan belanja sebesar Rp134.312.348.794,19 atau 92,42% dari anggaran Rp145.334.236.471. Dari total realisasi tersebut, Rp8.954.629.231 dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas.
Proses realisasi belanja ini melibatkan mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Langsung (LS). Pengesahan belanja dilakukan melalui SP3B dan SP2B untuk non-kas daerah (puskesmas) serta SP2D untuk belanja melalui kas daerah.
Berdasarkan pemeriksaan cash opname dan dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan BPK pada 7 Februari 2025, terungkap dua temuan utama:
1. Rp500.539.736 dari dana GU telah ditransfer secara bertahap dalam sepuluh kali pencairan dari kas bendahara pengeluaran ke rekening pribadi bendahara. Dana ini dipertanggungjawabkan sebagai belanja perjalanan dinas, padahal tidak ada kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
2. Tambahan Rp17.245.167 dari kas bendahara pengeluaran juga dipindahbukukan ke rekening pribadi bendahara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, total belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban mencapai Rp517.784.903.
LHP BPK memang menyebutkan bahwa Dinkes telah menindaklanjuti dengan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke rekening kas daerah. Namun, hal ini mendapat sorotan tajam.
Ironisnya, Dinkes diduga mencoba mengalihkan permintaan konfirmasi media menjadi sengketa informasi. Media sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana publikasi LHP BPK, seraya memberikan kesempatan kepada Dinkes untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau informasi tambahan demi keseimbangan berita.
Namun, Dinkes menolak, bersikeras media harus mengikuti prosedur Sengketa Informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, termasuk menyertakan anggaran dasar yang disahkan Kemenkumham.
untuk dapat diketahui Surat Pemberitahuan yang dilayangkan adalah untuk memberitahukan terkait rencana publikasi, dan pada tambahan surat hanya memberikan ruang kepada Dinkes untuk mengklarifikasi demi keseimbangan berita, bukan sengketa informasi.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Dinkes berusaha menghindari memberikan klarifikasi langsung dengan berlindung di balik prosedur formal.
Gunawan, seorang pemuda dan mahasiswa asal Labuhanbatu Utara, menyayangkan sikap Dinkes Labura yang mengalihkan klarifikasi menjadi sengketa informasi.
lebih lanjut media menanyakan terkait itikad baik Dinkes yang telah menyetorkan seluruhnya ke kas daerah, gunawan membantah karena menurutnya pengembalian dana tersebut bukanlah bentuk itikad baik, melainkan karena ketakutan akan sanksi hukum.
"Kalau itikad baik, mereka akan mengembalikan sebelum diperiksa. Ini hanya bentuk ketakutan mereka yang dihantui oleh kerangkeng besi, yang berharap dengan dikembalikannya menghilangkan sanksi pidananya," tegas Gunawan.
Menurutnya, sanksi pidana tidak akan hilang karena LHP telah secara gamblang menjelaskan adanya pemindahan uang ke rekening pribadi dan pembayaran kegiatan yang tidak dilaksanakan.
"Tersangkut pidana, sudah pasti. LHP sudah menjelaskan telah terjadi pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, itu termasuk kategori fiktif. Lebih parahnya, pemindahan uang negara ke rekening pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan bukti ini saja sudah memenuhi unsur pidananya," pungkas Gunawan.
Gunawan berjanji akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif ini. Ia berharap temuan BPK dapat menjadi "pintu masuk" bagi APH untuk mengembangkan kasus hingga tuntas.
"Saya akan desak APH untuk bertindak. Jika tidak diindahkan, saya dan rekan-rekan pemuda dan mahasiswa lainnya akan melakukan aksi damai di depan Kejatisu agar dilakukan pemeriksaan atas keseluruhan penggunaan uang rakyat melalui pintu masuk temuan perjalanan dinas fiktif ini," tutup Gunawan.
(Ricki Chaniago)
Komentar