Mediasi Buntu: PT. Agung Agro Lestari Mangkir, Puluhan Pekerja Terancam Kehilangan Hak BPJS Ketenagakerjaan!

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Mediasi tripartite antara Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) PT. Agung Agro Lestari (PT. AAL) dengan manajemen perusahaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Labuhanbatu Utara berakhir tanpa hasil. Jumat, (11/7/2025).

Pihak manajemen PT. AAL secara mengejutkan tidak menghadiri pertemuan yang seharusnya menjadi titik terang bagi nasib puluhan pekerja terkait dugaan penunggakan dan ketidaksesuaian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Pengurus Unit Kerja (PUK) SPAI-FSPMI PT. AAL setelah terungkapnya fakta mengejutkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa PT. AAL diduga hanya membayarkan 50% dari total kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Agustus hingga Desember 2024. Lebih parah lagi, untuk periode Januari hingga Juni 2025, perusahaan ditengarai tidak melakukan pembayaran iuran sama sekali, yang berdampak pada penangguhan status kepesertaan para pekerja.

"Akibatnya, kami kehilangan hak atas berbagai manfaat jaminan sosial, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), pelayanan kesehatan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan program lainnya. Ini bentuk nyata dari pengabaian terhadap hak dasar pekerja,” tegas Marnaek Silaban, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. AAL.

Klaim perusahaan yang menyatakan pembayaran parsial terjadi karena proses penutupan operasional dan perumahan karyawan sejak Agustus 2024 dibantah keras oleh serikat pekerja. "Faktanya, kami masih aktif bekerja hingga setidaknya September 2024. Perusahaan tidak pernah menyampaikan bahwa iuran yang dibayarkan hanya 50%, apalagi meminta persetujuan kami,” tambah Marnaek.

Surya Dayan Pangaribuan, SH, Ketua Konsulat Cabang SPAI-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara, menegaskan bahwa tindakan manajemen PT. AAL telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 17 dan Pasal 55. Pasal ini jelas menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan jaminan sosial dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Dan Sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Pengabaian hak pekerja melalui penunggakan iuran tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan moral, karena menjadikan pekerja rentan terhadap risiko sosial tanpa perlindungan,” ujar Surya Dayan.

Mediator Hubungan Industrial dari Disnakerin Labura, Yuda, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak manajemen PT. AAL. 

"Kami sudah mengupayakan pemanggilan sesuai prosedur. Ketidakhadiran pengusaha tentu menghambat proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian bersama,” ungkap Yuda. Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan dari UPT Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara yang turut hadir dalam mediasi ini juga menyayangkan sikap mangkir perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja, media memperoleh nomor kontak yang disebut sebagai milik Afuk owner PT. AAL. Media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor  0813-9738-xxxx untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran manajemen dalam mediasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik/owner PT. AAL belum memberikan tanggapan resmi.

(Ricki chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami