Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Kepolisian Sektor ( Polsek ) Rambutan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Parkiran Musholah samping kantor camat Tebing Tinggi Jl. Yos Sudarso Tebing Tinggi, Pelaku berhasil di tangkap pada Selasa, 01 Nopember 2020, sekira pukul 03.00 Wib.

Kedua pelaku yang di duga melakukan pencurian sepeda motor yang diamankan Reskrim Polsek Rambutan ini adalah AS Alias Agus (29) Wiraswasta, Warga Gunung Bakti LKMD Lk I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi dan MFS alias Koko warga Jl. Yos Sudarso , Lk I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa ini berawal pada senin ( 30/11) sekira pukul 22.30, ketika itu Korban bernama Kelvin Budianto Dolok Sari (19) seorang Mahasiswa, warga Jln.Subur, Lk III Kel.Sri Padang  Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, datang dari arah kota menuju jl. Yos Sudarso guna menemui teman nya yang juga tersangka bernama si Koko.

Setiba di tujuan korban pun memarkirkan sepeda motor nya di parkiran Musholah samping kantor Camat tersebut, setelah itu Korban pun bersama Koko pergi ke belakang kantor camat.

Berselang lima menit, Korban bersama Koko kembali ke parkiran Musholah di mana sepeda motor milik korban di parkiran, setiba nya korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor tersebut terparkir di tempat tersebut, sempat di cari Korban keliling di sekitar kejadian, namun sepeda motor tersebut juga tidak di temukan

Karena merasa keberatan dan merasa di rugikan, Korban pun langsung membuat Pelaporan Ke Polsek Rambutan, Kepada Petugas Polsek Rambutan setelah mendapat laporan dari si Korban, petugas pun menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, berselang 2 jam pelaku pun berhasil di tangkap di Pajak Bandar Sakti Tebing Tinggi, di karena kan sepeda motor yang di curi pelaku mengalami mogok.

Saat dikonfirmasi media ini Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S. Pd membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus Curanmor yang terjadi pada 30 Nopember 2020 yang lalu " Ujar nya.

Disampaikan Samosir, bahwa sebelum penangkapan korban melaporkan ke Polsek Rambutan karena merasa di rugikan berkisar 13 Juta rupiah , setelah menerima pelaporan pihak nya pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari sepeda motor yang telah dicuri kedua tersangka ini dan petugas kita berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti tersebut " kata nya.

" Kedua pelaku saat ini sudah di tahan di Polsek Rambutan, dan Kedua pelaku dapat di jerat pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun Penjara, " Tutup nya.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami