" Elang Sakti " Jatanras Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Team " Elang Sakti " Jatanras Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 Unit Sepeda motor milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi, dari hasil pengungkapan berhasil menangkap 1 orang pelaku Curanmor berikut barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, SH, S.ik, MH melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/01) mengatakan, " Pelaku yang di amankan bernama Iwan (52) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Pelaku ditangkap pada hari Kamis (28/01) di kediamannya.

Menurut Kanit Resum, " kasus ini berawal adanya laporan pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang melaporkan sepedamotor dinas mereka yang berada digudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol sudah tidak ada lagi " Kata nya.

Mendapat Laporan, Team Jatanras Elang Sakti pun melakukan penyelidikan di TKP dan  pengembangan maka pelaku berhasil di tangkap, " kata Kanit Resum Ipda SPN. Siregar.

Kanit Resum menjelaskan, " bersama pelaku kita menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepeda motor. " ujar nya.

" Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot."

" Pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepedamotor berupa 2 unit sepedamotor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku " Imbuh nya.

Lanjut nya, menurut hasil pemeriksaan lanjut Kanit Resum, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka. " Pelaku melihat di dalam gudang ada 3 unit sepedamotor terparkir, dan niat pelaku pun muncul untuk mengambil sepedamotor tersebut," kata Kanit.

" Lalu pelaku pergi dan menyewa mobil pick, setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepedamotor dan dibawa ke rumah pelaku. ".

Dua hari kemudian pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepedamotor masih terparkir dan pelaku pun kembali mengambil 1 unit sepedamotor jenis Honda Supra X. 

Lalu 2 hari kemudian tepatnya tanggal 25 Januari 2021 pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa kerumah pelaku yang tidak jauh dari TKP " Terang Kanit.

"Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, " Tutup Ipda SPN. Siregar.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami