HATI - HATI MENJUAL ROKOK PADA ANAK DIBAWAH 18 TAHUN TERANCAM PIDANA!!


Nias barat, bidikkasusnews.com - K.H. Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok melakukan upaya penanggulangan perokok usia remaja dengan menetapkan perubahan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang KTR menjadi Perda No 2 Tahun 2020, berdasarkan data riskesdas tahun 2013 peningkatan jumlah perokok pada usia 10-18th sebesar 7,2% dan meningkat menjadi 9,1% pada tahun 2018.

Perda No 2 tahun 2020 tentang kawasan tanpa Rokok pasal 13 ayat 4b menyebutkan bahwa “setiap orang dan badan dilarang menjual Produk Tembakau kepada Anak di bawah usia 18 (delapan belas) Tahun” sanksi administratif yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Apabila di hiraukan akan terancam sanksi Pidana kurungan paling lama 3 Hari denda paling banyak 1 Juta rupiah atau Pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50 Juta Rupiah.

Dari beberapa Provinsi di Indonesia, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat ke 3 dalam proporsi merokok pada Penduduk usia ≥10 Tahun sebesar 27,1%. Diketahui 9,4% anak di wilayah Provinsi Jawa Barat yang berusia 10-14 menyatakan pertama kali merokok dan anak usia 15-19 tahun sebesar 49,2%.

Ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan dari konsumsi merokok seperti penyakit emfisema, kanker paru, bronkhitis kronis, dan penyakit paru lainnya. Dampak penyakit lainnya adalah terjadinya penyakit jantung koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi Ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati. WHO memprediksi penyakit akibat Rokok akan menjadi masalah kesehatan di Dunia, 1 dari 10 orang perokok diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok. Pada tahun 2025 diperkirakan 10 juta dari 650 juta Orang jumlah perokok meninggal.

Beberapa hal yang menyebabkan transaksi jual-beli Rokok kepada anak di bawah 18 Tahun, hal tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Rendahnya Pengetahuan Hukum Pelaku Usaha 

2. Tidak Adanya Penyuluhan Dan Pengawasan 

4. Aturan Hukum Yang Tidak Berjalan 

5. Rendahnya Kesadaran Hukum Pelaku Usaha 

6. Rendahnya Kepedulian Masyarakat 

Oleh sebab itu perlunya kerjasama antara dinas Kesehatan terkait dengan orang tua untuk melakukan sosialisi  serta pengawasan guna meningkatkan pengetahuan para pelaku Usaha dalam Hukum Pidana jual-beli Rokok kepada Anak dibawah 18 Tahun.



Ervina Dyah Azrinindita 

S1 Kesehatan Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami