BPK Temukan Sejumlah Kelemahan dalam Pengelolaan Keuangan Pemkab Labuhanbatu Utara Meski Raih Opini WTP

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024. Hal ini terungkap dalam Resume Hasil Pemeriksaan yang dirilis BPK, meskipun laporan keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Namun demikian, BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak mencerminkan efektivitas sistem pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, karena pemeriksaan difokuskan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

BPK merinci empat temuan utama yang dianggap signifikan, yaitu:

1. Realisasi Belanja Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Nyata. Pertanggungjawaban atas belanja ganti uang persediaan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Akibatnya, realisasi belanja perjalanan dinas dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 tercatat lebih tinggi dari kondisi riil, yaitu sebesar Rp517.784.903,00.

2. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belum Sesuai Ketentuan. Pelaksanaan pekerjaan belanja modal pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum sepenuhnya sesuai aturan, sehingga berpotensi menimbulkan:

- Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp793.219.313,69

- Potensi kekurangan penerimaan denda keterlambatan masing-masing sebesar Rp346.427.628,08 dan Rp345.414.618,53

3. Kekurangan Volume dan Kualitas Proyek Jaringan Irigasi dan Jalan (JIJ). Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan pada proyek JIJ yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyebabkan:

- Kelebihan pembayaran sebesar Rp4.239.038.130,76

- Potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp767.259.406,83

4. Pengelolaan Piutang Retribusi Pasar Tidak Tertib. Pengelolaan piutang retribusi Kios Pelayanan Pasar belum dilakukan secara tertib, mengakibatkan:

- Saldo piutang sebesar Rp653.666.666,00 tidak dapat diyakini kewajarannya

- Kas pada Bendahara Penerimaan Disperindagkop tercatat lebih rendah sebesar Rp280.500.000,00

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan :

1. Dinas Kesehatan, untuk mengawasi pelaksanaan anggaran, menguji tagihan, serta menginstruksikan PPK agar melakukan verifikasi atas bukti pengeluaran dan pengendalian kontrak, serta PPTK untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

2. Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas PUTR, dan Dinas Pendidikan, untuk mengawasi dan memverifikasi pelaksanaan anggaran, menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian dan pemeriksaan fisik pekerjaan, serta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran (Rp793.219.313,69) dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan (Rp346.427.628,08 dan Rp345.414.618,53) dengan menyetorkannya ke kas daerah.

3. Dinas PUTR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), untuk mengendalikan pelaksanaan belanja modal JIJ, menginstruksikan PPK dan PPTK untuk menguji perhitungan volume serta memproses pemulihan kelebihan pembayaran (Rp4.239.038.130,76 dan Rp767.259.406,83) ke kas daerah.

4. Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), untuk melakukan penataan ulang terhadap pengelolaan piutang retribusi pasar serta memastikan Bendahara Penerimaan mencatat piutang secara tepat dan akurat.

BPK menyatakan bahwa temuan dan rincian lebih lengkap tercantum dalam dokumen resmi LHP. Resume ini ditandatangani oleh Netty Ratna Juita Sinaga, S.E., M.Si., Ak., CSFA, selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, dengan Register Negara Akuntan No. RNA-20219.

Sunber : Dokumen LHP LKPD TA. 2024 Kab. Labura


(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami