LINGKUNGAN SEHAT TANPA ASAP ROKOK


Penulis : Dheva Nurulita Sari 

Nias Barat, bidikkasusnews.com -Asap yang dikeluarkan oleh rokok memiliki zat yang berbahaya karena dapat menyebabkan faktor risiko penyakit yang dapat muncul akibat terpapar asap rokok, contohnya ISPA,Pneumonia dan laiinnya. Penyakit ini termasuk penyakit yang menyerang saluran pernafasan. Perokok memiliki 2 jenis , yaitu: Perokok aktif dan Perokok pasif. Perokok aktif merupakan perokok yang merokok(menghisap) rokok tersebut. Sedangkan perokok pasif adalah perokok yang hanya menghirup asap dari orang yang merokok. Perokok pasif merupakan perokok yang lebih rentan terkena penyakit infeksi saluran pernafasan. Pemerintah sudah mengupayakan untuk mewajibkan membuat peringatan terhadap kesehatan akibat merokok. 

Namun peringatan tersebut diabaikan dan tidak diperdulikan oleh perokok. Dan Pemerintah juga mengupayakan untuk menaikkan harga Rokok demi menurunkan angka perokok. Namun dengan menaikan harga Rokok tidak cukup untuk menurunkan angka perokok. Malah timbulnya masalah baru karena anak dibawah umur sampai Remaja sudah mulai mengikuti gaya orang Dewasa seperti merokok tersebut. 

Dan Pemerintah sudah menetapkan UU tentang kawasan tanpa rokok. Dalam UU No.36 Tahun 2009 Pasal 115 menyebutkan kawasan tanpa rokok antara lain :

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

2. Tempat proses belajar mengajar 

3. Tempat anak bermain

4. Tempat beribadah 

5. Angkutan umum 

6. Tempat kerja 

7. Tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan 

Berikut adalah peraturan dari UU N0.36 Tahun 2009 Pasal 115 Dari peraturan yang sudah ditetapkan namun masyarakat masih saja merokok ditempat umum seperti diangkutan umum. Dan merokok ditempat yang terdapat anak-anak sedang bermain (Taman). Tentu saja itu sudah melanggar peraturan pemerintah. Rokok pun sudah banyak yang diperjual belikan kepada anak dibawah umur. Jadi angka kenaikan merokok akan meningkat. Dan pada saat ini kita sedang mengalami pandemi yaitu covid-19. Karena dapat menyebabkan penyakit seperti batuk atau ada gangguan di pernafasan (paru-paru). Jadi kita harus lebih berhati-hati demi kesehatan diri kita di masa pandemi saat ini dan jangan lah merokok ditempat umum karena itu sangat merugikan bagi orang banyak termasuk diri sendiri. 

Kita sebagai masyarakat umum yang mentaati peraturan pemerintah sebaiknya merokok lah ditempat semestinya atau di tempat yang telah disediakan. Dan ketika ditempat umum sebaiknya jangan merokok karena akan mengganggu masyarakat yang berada disekitar kita. Karena bisa saja mereka tidak nyaman dengan asap Rokok yang di keluarkan oleh anda. Namun orang itu tidak ingin melarang hak anda. Jadi sebaiknya kita sama-sama menjaga hak dan privasi orang lain agar tidak merasa dirugikan satu sama lain jika berada ditempat umum.

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami