PENGETAHUAN SIKAP DAN PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PENERAPAN POLA HIDUP BERSIH SEHAT (PHBS) DI LINGKUNGAN SEKOLAH



Penulis Nyimas Syifa Maulidia 

Nias Barat, bidikkasusnews.com - Anak usia dini adalah seorang anak yang usianya belum memasuki suatu lembaga pendidikan formal, seperti sekolah dasar dan biasanya mereka tetap tinggal dirumah atau mengikuti kegiatan dalam bentuk berbagai lembaga pendidikan pra sekolah, seperti kelompok bermain, taman kanak-kanak, atau taman penitipan anak. Oleh sebab itu dibutuhkan kondisi yang sesuai dengan kebutuhan anak sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak dapat tercapai secara optimal. 

  Persoalan yang tidak kalah penting dalam pendidikan anak usia dini ialah aspek sosial dan emosional yang merupakan bagian ensensial dalam perkembangannya. Perkembangan sosial dan emosional anak, Erikson dalam  morisson (1988: 199) berpendapat bahwa bahwa perkembangan emosi positif sangat penting dalam perkembangan jiwa, seperti makna menerima dan memberi merupakan hal yang dipelajari anak dengan kehidupan sosial. Anak yang sehat adalah anak yang dapat tumbuh kembang dengan baik teratur, jiwanya berkembang sesuai dengan tingkat umurnya, aktif, gembira, makanya teratur,bersih, dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkunganya. Anak yang sehat biasanya akan mampu belajar dengan baik. Menurut Santoso dan Ratih dalam buku kesehatan dan gizi (2009). 

Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan salah satu upaya preventif (pencegahan terhadap suatu penyakit atau masalah yang kesehatan) dan promotif (peningkatan derajat kesehatan pada seseorang, sehingga dapat dikatakan sebagai pilar indonesia sehat. Salah satu penerapan kemampuan dasar nilai agama dan moral adalah perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang dilakukan anak setiap hari guru menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pembiasaan rutin disamping nasehat dan cerita yang disampaikan oleh guru, anak yang sehat menjadi harapan semua orang tua masyarakat bangsa dan negara. 

Dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia pasal 10 ayat (2) nilai agama dan moral meliputi: kemampuan mengenai nilai agama yang dianut mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkngan menghormati dan toleransi terhadap agama orang lain. Selanjutnya ayat (3) kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat peduli terhadap keselamatannya.  Pada sosial emosional ayat (6) meliputi: kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaikan diri dengan orang lain, selanjutnya mempunyai rasa tanggung jawab untuk diri dengan orang lain mencakup mengetahui hak-haknya menaati aturan, mengatur diri sendiri serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama.

   

 Sebagai mana diamanatkan dalam undang undang nomer 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan berisi tentang tenaga kesehatan adalah setiap yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengethuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk memerlukan kewewenangan untuk melakukan upaya kesehatan diatur oleh undang undang nomer 36 tahun 2014. Undamg undang nomer 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah pelaksanaan dari ketentuan pasal 21 ayat (3) undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomer 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5063). 

Tujuan utama dari gerakan PHBS adalah meningkatkan kualitas kesehatan melalui proses pengetahuan yang menjadi awal dari konstribusi individu dalam menjalani perilaku kehidupan sehari hari yang bersih dan sehat. Manfaat dari pola hidup bersih dan Sehat yang paling utama adalah terciptanya masyarkat yang sadar kesehatan dan memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran untuk menjalani perilaku hidup yang menjaga kebersihan dan memenuhi standar kesehatan. 

Manfaat Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah 

PHBS di sekolah merupakan kegiatan memberdayakan siswa, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah untuk mau melakukan pola hidup bersih dan sehat dan menciptakan sekolah sehat meningkatkan proses belajar mengajar dan para siswa, guru hingga masyarakat lingkungan sekolah menjadi sehat. Adapun cara menjaga PHBS di sekolah yaitu 

Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum makan dan sesudah makan dengan menggunakan air bersih 

Mengkonsumsi jajanan sehat 

Menggunakan jamban bersih dan sehat 

Olahraga yang teratur 

Memberantas jentik nyamuk di tempat yang terdapat genangan air 

Tidak merokok di lingkungan sekolah 

Membuang sampah pada tempatnya 

Melakukan kerja bakti bersama warga lingkungan sekolah untuk meciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat. 

Upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sudah dilakukan dalam rangka perubahan prilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Perilaku yang di praktikan atas dasar kesadaran sebagai hasil dari pembelajaran yang menjadikan seseorang dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami