Surat Untuk Kapolres Labuhan Batu Tentang Pengancaman Di Lakukan Oleh Oknum Guru Dan Operator Sekolah Kec. Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Di Laporkan Ke Poldasu


Medan, bidikkasusnews.com - DPC LSM Pemantau Kinerja Aperatur Negara ( PENJARA ) kota Kabupaten Labuhabatu Utara secara resmi menyampaikan Surat Untuk Kapolres Labuhan tentang perilaku oknum guru yang mengadakan pungutan terhadap muridnya (24/03).

Oknum guru SD 118185 Afdeling 11 Adian Torop Sidodadi Kec. Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara Pungutan liar yang di lakukan oknum operator di SD 118185 Afdeling III adian torop sidodadi Kec.Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

DPC LSM Pemantau Kinerja Aperatur Negara ( PENJARA ) kota Kabupaten Labuhabatu Utara sudah membuat Laporan tersebut di sampaikan ke Polres Labuhan Batu nomor 10/LSM/PENJARA LU/11/2021 Labura, 17 Februari 2021.

Kini DEWAN PIMPINAN CABANG KAB. LABUHANBATU UTARA dipimpin ketua Muhammad Yusup. HRP secara resmi melaporkan kinerja oknum sekolah SD 118185 dan di terima Kepala kesekretariat (KaSetum) Polda Sumut Utara.

Tindakan oknum guru SD terhadap murid yang menerima dana bantuan program indonesia pintar ( PIP ) Rp. 430.000 dimintai Rp. 100.000 untuk biaya administrasi dan saudara Budi mengalami pengancaman apabila tidak memberi uang RP. 100.000 dari dana bantuan program indonesia pintar ( PIP ) Rp. 430.000 nama anaknya akan di coret dari daftar penerima program indonesia pintar (PIP).

DPC LSM Pemantau Kinerja Aperatur Negara ( PENJARA ) memandang bentuk pengancaman nama anaknya akan di coret dari daftar penerima program indonesia pintar (PIP) dimintai uang Rp. 100.000 untuk biaya administrasi sudah melanggar Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Demikian di sampaikan Ketua DEWAN PIMPINAN CABANG KAB. LABUHANBATU UTARA , Muhammad Yusup. HRP kepada wartawan usai melapor ke Kepala kesekretariat (KaSetum) Polda Sumut Utara.

Ditambahkannya,adapun permohonan ini disampaikan karena adanya aduan wali murid yang dipungut liar dari dana bantuan program indonesia pintar ( PIP ) oleh oknum guru.

Dengan harapan tindakan seperti ini perlu di proses secara Hukum agar nantinya pihak sekolah tidak berbuat seperti ini lagi yang jelas telah memberatkan pihak orang tua siswa dan mencoreng dunia pendidikan.

(T.Hendri.H Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami