REMBUK STUNTING KABUPATEN NIAS BARAT

Nias Barat, bidikkasusnews.com - Rapat persiapan Pelaksanaan Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Ruang Afo Bappeda Kabupaten Nias Barat, diwakili oleh Asisten II Yupiter Hia, S.IP., MM pada hari Jum’at (23/7/2021).

Selain itu, Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD dan Ketua TP. PKK Kabupaten Nias Barat serta undangan lainnya.

Tujuan dilaksanakannya Rembuk Stunting Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergisme hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di kabupaten/kota dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus. 

Materi utama yang akan disampaikan dalam kegiatan Rembuk Stunting adalah:

1. Program/kegiatan penurunan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, dan

2. Komitmen Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk program/kegiatan penurunan stunting yang akan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.

Rembuk Stunting dilakukan setelah kabupaten/kota memperoleh hasil Analisis Situasi (Aksi Integrasi #1) dan memiliki Rancangan Rencana Kegiatan (Aksi#2) penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota.  Informasi hasil Musrenbang kecamatan dan desa juga akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rembuk Stunting kabupaten/kota. 

Tujuan:

1. Menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kab/kota terintegrasi

2. Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

3. Membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota

Output:

1. Komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati/walikota, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan OPD dan perwakilan sektor nonpemerintah dan masyarakat. 

2. Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan pada tahun berjalan dan untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.

Hasil kegiatan Rembuk Stunting menjadi dasar gerakan penurunan stunting kabupaten/kota melalui integrasi program/kegiatan yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan dan partisipasi masyarakat. 

Penanggung Jawab

Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab Aksi Integrasi mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah untuk membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rembuk Stunting. 

TPK bertanggung jawab untuk:

• Menyusun rencana persiapan, waktu, agenda, serta kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Rembuk Stunting yang akan dilakukan,

• Konsultasi rencana kegiatan Rembuk untuk mendapat persetujuan Bupati/Walikota, dan

• Koordinasi dengan OPD dan pihak lainnya (Unit Pelaksana Teknis K/L, lembaga non-pemerintah, dan swasta) yang akan terlibat dalam pelaksanaan Rembuk Stunting. 

(Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami