Enam Pengedar Narkoba Di Amankan, Polres Agara Gelar Konferensi Pers



Kutacane, bidikkasusnews.com - Terkai penangkapan enam tersangka kasus narkoba, Polres Aceh Tenggara gelar konferensi pers, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu dan ganja, pada Senin (30/08) di Mapolres Agara setempat.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, menjelaskan, terdapat dua jenis narkotika yang berhasil diamankan yakni, Sabu seberat 24,32 gram dan ganja kering seberat 3.353 gram. 

"Narkoba tersebut dari hasil penangkapan pada satu sampai tiga puluh agustus tahun ini, terdapat enam tersangka kategori pengedar yang berhasil kita amankan", katanya. 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni, TS (28) warga Deleng Megakhe, dengan barang bukti 400 gram ganja, E alias D (37) warga Ngkeran, dengan barang bukti 72 paket sabu seberat 5,62 gram. 

Kemudian, RY (35) warga Kutarih, dengan barang bukti 2,953 gram ganja, RS (29) warga Simpang Empat, dengan barang bukti 83 paket sabu seberat 7,0 gram. 

Berikutnya, J (41) warga Lawe Kongker, dengan barang bukti 2 bungkus besar paket sabu seberat 8,93 gram, K alias R (34) warga Lawe Tungkal, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 2,77 gram. 

AKBP Bramanti Agus Suyono, menambahkan, untuk ke enam tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami