Tersangka ilegal fishing warga Myanmar melarikan diri dari kantor PSDKP



Medan, Bidikkasusnews.com - Menyikapi tentang sebanyak 9 orang tersangka warga negara Myanmar yang sebelumnya ditangkap oleh pihak Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Belawan dalam kasus ilegal fishing (pencurian ikan), beberapa hari lalu melarikan diri dari kantor Stasiun PSDKP Belawan.

“Sekitar empat atau lima hari yang lalu ada 9 orang tahanan warga negara asing kabur dari kantor PSDKP Belawan. Sampai sekarang para tahanan yang kabur itu belum berhasil ditangkap kembali”, ujar sumber yang tak mau disebut namanya di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Rabu (15-9-2021) siang.

Dikatakan sumber lagi bahwa kaburnya para tahanan tersebut diduga akibat lemahnya penjagaan yang dilakukan oleh para petugas PSDKP Belawan.

Dimana mereka tidak dikurung di dalam sel, melainkan dibiarkan berkeliaran secara bebas di area kantor PSDKP.

Terkait dengan kaburnya para tahanan tersebut, pada Rabu sore Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andre, tidak berhasil dikonfirmasi. Seorang penjaga di pos piket bilang bahwa Kepala Stasiun memang sedang berada di ruangan tapi kalau untuk menemuinya harus ada surat resmi dari kantor Pers.

“Abang kalau mau konfirmasi harus ada surat resmi. Kalau gak ada ya gak bisa masuk lah”, ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Belawan, Eka Kartika Purba, SH yang dikonfirmasi soal kaburnya para tersangka warga Myanmar kasus maling ikan tidak mengetahuinya, “Oh gak tau aku bang”, ujar Eka, SH via HP pada Rabu sore.

Ketika disinggung apakah ada menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari pihak PSDKP terkait kasus ilegal fishing warga Myanmar tersebut, Eka bilang gak ada, “Sampai sekarang kami enggak ada lagi nangani perkara dari PSDKP. Mungkin masih punya orang itu”, ujar Eka.

Harian bidikkasus mengambil informasi ini dari media Radarindo pada jum'at sore,melalui pemberitaan tentang warga negara asing yang melarikan diri dari kantor PSDKP GABION BELAWAN.

“Iya benar. Tapi mereka bukan tahanan bang. Mereka ABK kapal yang sekarang ini sedang menunggu proses hukum. Mereka ditempatkan di kantor kita karena kita yang nangkap”, ujar Joshia.

Dijelaskan Joshia bahwa para ABK yang kabur itu adalah para pelaku tindak pidana ilegal fishing yang ditangkap di perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

“Mereka melakukan tindak pidana ilegal fishing di wilayah ZEE. Jadi karena locus penangkapannya bukan di wilayah teritorial kita, jadi gak bisa ditahan”, terang penyidik perikanan bertubuh gemuk itu.

Kalau tahanan itu, sambung Joshia, tentu ada Surat Perintah Penahanan, tapi ini bukan tahanan.

Jadi abang jangan buat berita mereka itu tahanan. Nanti kami bisa “bersuara” bang. Jadi saya tekankan mereka itu bukan tahanan. Jadi dia dihukum pun nanti di pengadilan itu gak dihukum badan, tapi disuruh pulang. Kapal aja yang disita, gitu bang.

Diterangkannya lagi bahwa para ABK yang kabur itu sudah dilokalisir di kantor PSDKP Belawan selama 2 sampai 3 bulan. Mereka ABK dari 3 unit kapal ikan yang ditangkap secara terpisah di perairan ZEE karena kasus illegal fishing.

Ketiga kapal tersebut dijadikan barang bukti. Sementara para ABK-nya dijadikan tersangka tapi gak bisa ditahan.

Untuk menemukan kembali para ABK asing yang kabur itu, selain telah melakukan upaya pencarian/pengejaran secara internal, pihak Stasiun PSDKP Belawan juga telah bekerjasama dengan pihak TNI Angkatan Laut dan Polisi Perairan.

“Kita sudah menyampaikan Surat Permintaan Pencarian Orang (SPPO) kepada pihak Angkatan Laut dan Polisi Perairan”, ujar Joshia.

Namun untuk pihak Polres Pelabuhan Belawan baru akan menyusul SPPO- nya. (SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami