Sungguh ironi karena Belum di Vaksin Nur Aulia Fitra siswi SDN 117867 Belongkut tidak di perbolehkan Sekolah Selama 14 hari


Labura, Bidikkasusnews.com - Mengingat ketentuan PP No 47 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 4 dan 5 Peraturan Daerah pada setiap daerah memungkinkan diatur menjadi wajib belajar 12 tahun, dan juga menjadi alasan penolakan oleh MK atas uji materil yang diajukan.

DASAR HUKUM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN :

Program Pendidikan Menengah Umum (PMU) sebagai rintisan program wajib belajar 12 tahun yang digulirkan pemerintah tahun 2013. Pada tanggal 20 Oktober 2014 diterima Mahkamah Konstitusi setelah diperbaiki, tentang pengajuan pengujian pasal 6 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 terkait usia wajib belajar 7 s.d. 15 tahun (wajib belajar 9 tahun) untuk menjadi wajib belajar 12 tahun ditolak MK secara keseluruhan melalui putusan MK No 92/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno MK tanggal 22-10-2015.

Mengingat ketentuan PP No 47 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 4 dan 5 Peraturan Daerah pada setiap daerah memungkinkan diatur menjadi wajib belajar 12 tahun, dan juga menjadi alasan penolakan oleh MK atas uji materil yang diajukan.

Contoh Perda Kota Bukittinggi No 6 tahun 2014 Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 Setiap anak yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Secara Nasional wajib belajar di indonesia adalah 9 tahun, pada setiap daerah tergantung kesiapan dan kemampuan daerah yang dapat diatur pada perda masing-masing daerah.

Namun secara Nasional agar terlaksananya Program Pemerintah yakni Program Indonesia Pintar (PIP) melalui penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Permen Dikbud No 19 tahun 2016 Pasal 2 huruf a usia wajib belajar adalah 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (duapuluh satu) tahun atau tamat satuan pendidikan menengah sebagai rintisan wajib belajar 12 tahun.

Peraturan tentang wajib belajar 12 Tahun  di atas diduga tidak berlaku di sekolah SD N 117867 Belongkut. Hanya karena Surat Edaran SETDA PEMKAB LABURA yang di tanda tangani H.Muhammad Suib S.Pd,M.M, Pada tanggal 17 Desember 2021, prihal: Percepatan Vaksinasi di Satuan Pendidikan.

Siswi SD N 117867 Belongkut, Dusun VI Belongkut, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Nur Aulia Fitra anak dari Pitriani, telah 10 hari tidak mengikuti proses belajar mengajar tatap muka di karenakan siswi Nur Aulia Fitra belum di Vaksin, larangan tidak mengikuti proses belajar mengajar tersebut di berlakukan kepala sekolah Santini selama 14 hari kedepan.

Pitriani saat di konfirmasi Awak media di teras rumahnya membenarkan bahwa anaknya Nur Aulia Fitra tidak mengikuti proses belajar mengajar selama 10 hari di karenakan Nur Aulia Fitra tidak diijinkan untuk di Vaksin karena sakit. Pitriani telah mencoba beberapa kali mengajukan permohonan Via Telpon maupun Via Whatsapp baik kepada kepala sekolah Santini maupun ke wali kelas Dua, agar Nur Aulia Fitra mengikuti proses belajar mengajar baik tatap muka maupun melalui daring. Namun pihak sekolah tidak mengijinkan. Jumat,(21/1/2022).

" Karena tidak saya ijinkan Vaksin karena sakit, pihak sekolah bilang kalau gak mau vaksin gak bisa sekolah. Saya mintak daring gak di kasih pak di hari kelima anak saya sudah gak sekolah, sudah gak ada lagi daring kata kepala sekolah Santini. Sudah Sepuluh hari anak saya gak sekolah."Jelasnya.

Untuk mengetahui kebenaran informasi terkait tidak diperbolehkannya siswi SD N 117867 Belongkut untuk mengikuti proses belajar mengajar yang telah diliburkan 10 hari.

Tim Pewarta mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah yang di sambut oleh Kepala sekolah Santini, bersama beberapa jajarannya beserta pengawas sekolah dari korwil Marbau di ruangan kantor sekolah.

Kepala sekolah Santini membenarkan pihaknya telah meliburkan Nur Aulia Fitra, yang telah berlangsung 10 hari dan akan di liburkan selama 14 hari kedepan. Selama masih ada proses Vaksinasi di beberapa Sekolah SD di daerah kecamatan Marbau.

Apabila setelah proses Vaksinasi di beberapa SD telah selesai namun siswi Nur Aulia Fitra belum juga di Vaksin Santini akan melaporkan ke pihak Korwil Marbau, untuk meminta petunjuk kebijakan apa yang akan di lakukan.

" Anak yang belum di Vaksin akan tertunda lah untuk belajar tatap muka 7 hari sampai 14 hari. Karena masih ada Vaksin di masing-masing sekolah. Mana tau gak mau vaksin di sini kan boleh  nanti numpang di SD sana kami juga ada seperti itu. Kalau sebetulnya melihat dari sini ( surat edaran-red) gak ada lagi, sudah di tiadakan lagi daring." Jelas Santini.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami