LAN LABURA LAKSANAKAN RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA


Labura, Bidikkasusnews.comKetua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Labura Muhammad Saiul,SE  melakukan pertemuan rapat pengurus dan anggota.
     
Pertemuan itu bertempat di Lokasi Lesehan labura, Dusun Kongsi 6 pada minggu sore (27/2/22) jam 13-30wib.
      
Acara itu dihadiri Pengurus Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Labura, Muhammad Saiul,SE dan didampingi Sekretaris, Bendahara, Humas dan 12 divisi.
     
Acara pertemuan itu membahas prihal tentang visi dan misi Lembaga Anti Narkoba (LAN) Labura dibidangnya masing masing. 
    
Kegiatan ini dilakukan secara kelembagaan untuk berperan serta sekaligus menjadi tanggung jawab dibidang-bidang yang ada dalam pembahasan rapat.
      
Adapun pertemuan tersebut,juga sekaligus dalam rangka silaturahmi dan koordinasi ke sesama anggota pengurus ketua dalam setiap kegiatan kerjasama dalam lingkungan dalam suatu organisasi kepemudaan dapat membantu  dalam pencegahan pergaulan bebas narkoba.
     
Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Labura Muhammad Saiul,SE dalam rapat itu, menyampaikan tentang Undang-Undang No.35 tahun 2009 dan Fungsi LAN,"Mengingat anggaran Dasar Lembaga Anti Narkotika (LAN) pasal 6:


Penyelenggaraan kegiatan LAN memiliki dasar Hukum yaitu, Undang-Undang Pemerintah Repoblik Indonesia No.35 tahun 2009 BAB XIII tentang peran serta masyarakat dalam upaya turut menjalankan Program P4GN yang ketentuannya adalah sebagai berikut:
1.masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika (Undang-undang No.35 tahun 2009 BAB XIII Pasal 104 
2. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya 
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika (Undang-undang No.35 tahun 2009 BAB XIII Pasal 104 
3. Masyarakat berhak memperoleh dan menyampaikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika prekursor Narkotika (Undang-Undang No.35 BAB XIII Pasal 106 poin a.
      
Dikesempatan itu ketua LAN juga menyampaikan tujuan LAN :
1.membantu pemerintah Republik Indonesia dalam upaya Penanggulangan Bahaya Narkoba (PBN).
2. Membantu masyarakat selamat dari Narkoba.
3.membina anggota untuk hidup sehat jasmani dan rohani besrsih dari tindak pidana Narkoba.
     Tugas pokok: Menjalankan berbagai upaya penanggulangan Bahaya Narkoba (PBN)dengan sejumlah Divisi mengikuti AD/ART dan PO-LAN.
     Fungsi:
1.Menjadi penyambung lidah dan perpanjangan tangan Pemerintah Repoblik Indonesia bagi masyarakat dalam upaya PBN.
2. Menjadi fungsi kontrol/pengawasan bagi pemerintah,aparat keamanan negara para penegak Hukum dalam pelaksanaan program Penyalahgunaan Bahaya Narkoba (PBN).
     
" Untuk itu mari kita tuntas habis pemakai,pengedar, Bandar Narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia yang kita cintai ini,khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara Ini.
     
"Mari kita perang terhadap Narkoba, Karna Narkoba adalah musuh bangsa Indonesia," jelas Ketua, dan diakhiri dengan ucapan yel,"Salam juang LAN Satu Hati..! Mengahiri.   

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami