BI Sumut Proyeksikan Transaksi e-Commerce Naik 31,2 %


Medan, bidikkasusnews.com - Bank Indonesia memproyeksi transaksi e-commerce pada tahun 2022 naik sekira Rp125 triliun atau menjadi Rp526 triliun. Transaksi ini naik sebesar 31,2 % dari capaian tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp401 triliun.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar besar dan potensial untuk menyerap arus digitalisasi,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Doddy Zulverdi dalam sambutannya pada acara Pre-Event (Road To) FEKDI KPwBI Provinsi Sumatera Utara 2022: Semarak Digital Sumut, Kamis (24/3/2022).

Dia menuturkan, Februari 2022 nilai transaksi uang elektronik (UE) tercatat bertumbuh 41,35% (yoy) mencapai Rp27,1 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 46,53% (yoy) menjadi Rp3.732,8 triliun.

Menurutnya, faktor kemajuan teknologi, digitalisasi produk dan layanan keuangan, serta aktivitas bisnis online dapat mendukung UMKM dalam mempertahankan pendapatan dan bisnis di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia lanjutnya, terus mendorong akselerasi digitalisasi dan memperkuat sistem pembayaran yang CEMUMUAH (cepat, mudah, murah, aman, dan handal) sejalan dengan upaya peningkatan konsumsi masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi.

Peningkatan akseptansi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring perlu diperkuat dengan dukungan kebijakan Bank Indonesia. Inovasi sistem pembayaran terus didorong, termasuk pengembangan infrastruktur BI-FAST dan akseptasi transaksi QRIS melalui perluasan layanan, pendampingan kepada peserta, dan edukasi kepada masyarakat.

BI-FAST merupakan layanan fast payment yang dikembangkan Bank Indonesia sejak Desember 2021 untuk menciptakan infrastruktur SP ritel nasional yang lebih aman, efisien, serta customer centric melalui fitur operasional 24/7, Setlement real time, notifikasi otomatis, proxy address, dan fraud detection system.

Ia berharap berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia, biaya per biaya pertransaksi dari Penyedia Jasa Pembayaran ke Nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500. BI-FAST dapat meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi bagi masyarakat umum dan pelaku usaha.

Ia menyatakan BI terus mendorong terwujudnya SP digital melalui fast payment sebagai game changer dalam mendukung pengembangan keuangan digital dan pemulihan ekonomi.

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami