Rapat Paripurna DPRD Samosir Dalam Rangka Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Pergantian Antar Waktu Periode 2019-2024


Samosir, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Samosir sisa masa Jabatan 2019-2022 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Samosir. Rapat paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Fungsionaris Partai PDI Perjuangan, Insan Pers dan Masyarakat, hari ini Senin, 25-4-2022. 

Anggota DPRD Kab. Samosir yang diganti diantaranya Bpk. Saut Martua Tamba, ST digantikan oleh Bpk. Maringan Naibaho, Ibu Rismawati Simarmata digantikan oleh Bpk. Juliman Hutabalian, ST, Bpk. Harry Jono Situmorang digantikan oleh Ibu Dorcan Nainggolan dan Bpk. Renaldi Naibaho digantikan oleh Bpk. Pilipus Pandiangan. 

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas Pengabdian dan Jasa-Jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Samosir. Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir menyampaikan terimakasih kepada Bpk. Saut Martua Tamba,ST, Ibu Rismawati Simarmata, Bpk.Hary Jono Situmorang dan  Bpk. Renaldi Naibaho atas sumbangsih pemikiran dan jasa jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Samosir, Ujarnya. 


Ditambahkan juga kepada Anggota DPRD yang dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta bersinergi dengan anggota DPRD lainnya sesuai dengan kedudukannya dalam alat-alat Kelengkapan DPRD Samosir sampai pada masa periode yakni tahun 2024.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami