Di Duga Galian C Di Desa Paya Pinang Serdang Bedagai Ilegal


Serdang Bedagai, Bidikkasusnews.Com - Menurut konstitusi, negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu proses pemanfaatan kekayaan alam tersebut ialah kegiatan usaha pertambangan. Termasuk yang di sebut Galian C. 

Namun, dalam sektor pertambangan rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif. 

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dengan ketat mengenai larangan-larangan dalam bidang usaha pertambangan. 

Tentunya sebagai payung hukum, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya. 


Harapannya tentu supaya kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan dengan aman, efektif, dan tentunya dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. 

Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara. 

Namun tampaknya aturan aturan ini seperti di abaikan oleh banyak pihak yang ingin mengeruk keuntungan semata, salah satu nya Galian C yang berada di wilayah Paya Pinang, tepatnya di wilayah perkebunan Paya Pinang kabupaten serdang bedagai, GALIAN C ini patut di duga tidak memiliki ijin. 


Sementara itu di lokasi galian C tidak ada yang bisa di konfirmasi awak media, Pihak desa yang mana Kepala Desa yang mempunyai Otoritas di wilayahnya juga tidak dapat di konfirmasi karena tidak berada di tempat, di hubungi melalui telepon juga tidak di angkat Jumat (19/8/22).

Yang anehnya di lokasi Galian C pihak penambang begitu mudahnya mendapatkan Bahan bakar Solar yang di duga di peruntukan bahan bakar alat berat Eskavator, padahal menurut aturan tidak di benarkan, dimana di tengah sulit nya masyarakat mendapatkan bahan bakar solar ternyata semua ini tidak bagi pengusaha penambangan, Ada apa❓ demikian yang di sampaikan Reforter Valafa TV News pada awak media ini. (SWS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami