Aldi Tersangka Pidana 365 Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek NA IX-X 

Labura  Bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil ungkap kasus tindak pidana 365 KUHP.
    
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, pelapor atas nama ALDI TRI WIRANDI yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 27 Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 Wib.di Kota Raja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
    
Dari Hasil penangkapan itu,Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:
a) 1 unit sepeda motor VARIO merah
     BK 5318 JAG
b) 1 unit HP merk VIVO
      
Dan diketahui tersangka adalah
RENALDI ALHAFIZ als ALDI, sekira (20th)  warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
    
Dalam keterangan konferensi perss, Kapolsek NA IX-X SELVINTRIANSIH,S.I.K.,MH menjelaskan Kronologinya,"Pada hari Minggu tanggal 27 Pebruari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, pelapor (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya (korban) di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2 Tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak. 
     
Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding Akibat kekerasan itu para korban tdk berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka.      


Selanjutnya, tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kencang.
       
Keterangan kronologis Penangkapan, Dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah RENALDI ALHAFIZ als ALDI warga Desa Kampung Pajak.
    
Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka ALDI di Desa Simpang Merbau Kec. NA IX-X
    
Dari hasil introgasi, tersangka ALDI menyebutkan bahwa :
a) Peran tersangka adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali
b) Tersangka yg lain bernama ANUGRAH (DPO), warga desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding
c) Bagian tersangka ALDI adalah HP pelapor sedangkan bagian tersangka ANUGRAH adalah HP milik pacar pelapor
d) Sepeda motor VARIO merah yg dikendarai para tersangka adalah milik tersangka ALDI.

Kemudian tim laksanakan pengembangan utk mencari tersangka ANUGRAH ke rumahnya dan rumah 2 keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tdk ditemukan.
    
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda VARIO merah Nopol BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk VIVO.
     
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami