SEBELUM PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL PESERTA PEMILU 2024, KPU KOTA PADANG PANJANG ADAKAN RAKOR DENGAN INSAN PERS


PADANG PANJANG, bidikkasusnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Wartawan dan Media (8/10), bertempat di Aula Mifan Waterpark, Silaing Bawah Kota Padang Panjang. Rakor tersebut di ikuti puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan media online dan komisioner KPU Kota Padang Panjang.

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I , dalam sambutannya mengatakan, pelaksaanaan rakor tersebut sebenarnya bertujuan sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat melalui wartawan dan media. Sebab didalam pelaksanaan rapat koordinasi ini akan diberikan gambaran kepada wartawan terkait pelaksanaan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024, ujar Okta.

Lebih lanjut Okta mengatakan, dengan adanya Rapat Koordinasi dengan wartawan dan media, maka akan mempermudah penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik, diantaranya pemeriksaan administrasi, kepengurusan dan keanggotaan parpol, dan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 atau sekitar 21 hari. Untuk saat ini jumlah pemilih sementara sebanyak 49.364 orang, ini akan kita lakukan verifikasi juga, papar Okta.

Masih menurut Okta, ada perbedaan tahapan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Perbedaannya ada pada tahapan proses pendaftaran partai politik ke KPU. Untuk Pemilu 2024, pendaftaran Parpol tidak lagi di KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, tetapi dilaksanakan atau berada di KPU RI. Sementara pada Pemilu 2019, pendaftaran parpol peserta Pemilu itu juga dilaksanakan di KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi. KPU Kota Padang hanya melakukan proses verifikasi berdasarkan dokumen yang telah diupload oleh peserta pemilu melalui sistem informasi partai politik, ujar Okta.

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I, menampaikan harapannya, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, bisa melapor kepada KPU Padang Panjang, atau bisa juga kepada badan Adhoc yang kami bentuk nantinya, ujar Okta.

(Pulkani Zainur, SE) 

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami