2 Warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai di Ringkus Polisi


Tanjung Balai, BidikKasusnews.com - Kedua pria berinisial RHS ( 23 ) dan MTM ( 32 ) pada hari selasa (21/02/2023) yang lalu sekira pukul 00.15 Wib di ringkus unit Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Sipirok Lingkungan II Kelurahan Perwira, Tanjung Balai.

Kedua pria tersebut warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kepada wartawan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut karena kepemilikan 36 butir pil ekstasi, Selasa 28/02/2023.

Ya Benar Kata Kasat, penangkapan di lakukan dari hasil penyelidikan yang di lakukan team, di ketahui kedua pria tersebut telah memiliki dan mengedar narkoba jenis pil ekstasi "

" team berawal melakukan penangkapan terhadap RHS, dari tangan tersangka team telah berhasil menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi dengan nominal berkisar Rp 2.300.000, dari hasil penggeledahan yang di lakukan terhadap tersangka team berhasil menemukan uang berkisar Rp. 1.000.000 yang di akui RHS dari hasil penjualan pil ekstasi sebelum nya " Ujar Kasat.

Kembali di katakan oleh Kasat, RHS juga mengaku masih memiliki dan menyimpan pil ekstasi tersebut di rumah nya, team pun bergerak menuju rumah RHS dan setiba di rumah tersangka dengan di dampingi kepling melakukan penggeledahan yan berhasil menemukan 26 butir pil ekstasi di dalam plastik klip transparan yang di masuk kan kedalam kotak Handphone ".

" Setelah di interogasi RHS pun mengaku bahwa Pil ekstasi tersebut milik nya, yang di peroleh nya dari seorang pria berinisial MTM, lalu team pun bergegas menuju ke rumah MTM " ujar nya

" Penangkapan pun di lakukan, dari tangan MTM Team mendapati uang senilai Rp. 400.000 yang di akui nya dari hasil keuntungan penjualan pil ekstasi, MTM pun di interogasi dan di akui ny pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial NM yang saat ini masih buronan dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran " Ungkap kasat.

Lanjut Kasat " Kedua tersangka RHS dan MTM sudah kita amankan ke Polres Tanjung balai berikut barang buktindari tangan kedua tersangka tersebut, kedua nya dapat di kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Reynold. 

(INDRA SARAGIH, SE) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami