Dilaporkan 4 Anggota DPRD LABURA, Jurnalis Portibi DNP Akan Lapor Balik


Aek Kanopan, Bidikkasusnews.Com - Jurnalis Surat Kabar Harian Portibi DNP, M. Nababan yang akrab dipanggil Darrenz akan melaporkan balik 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara yang menurut informasi telah melaporkannya ke Polres Labuhanbatu terkait pemberitaan yang ditulisnya.

Hal tersebut disampaikan Darrenz kepada media saat bincang santai di salah satu cafe berlokasi di sekitar kota Aek Kanopan, Kamis (13/04/2023). Ia mengetahui adanya somasi itu saat membuka akun facebook miliknya dan didapatinya pada pesan messenger terdapat pesan dari sebuah akun yang mengaku merupakan kuasa hukum 4 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara.

Katanya, dalam pesan di messenger, advokat itu melampirkan foto beberapa surat kepadanya. Surat bernomor: 102/MYS-R/IV/2022 tertanggal 21 Desember 2022 yang dikirimkan kepadanya menyatakan hal somasi (teguran) kepada salah satu akun facebook dan semua akun facebook yang melakukan postingan.

Lebih lanjut katanya, dalam surat tersebut 4 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara inisial H.AAT, HBP, TM dan MR melalui kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Siregar meminta kepadanya untuk membuat postingan permohonan maaf atas postingan dan penyebaran gambar yang diduga telah menuduh dan bahkan mencemarkan nama baik dan atau melakukan dugaan penyebaran berita bohong. Bahkan dalam surat tersebut Kuasa Hukum 4 Anggota DPR Labura itu akan melakukan proses hukum lebih lanjut baik secara Pidana maupun secara Perdata.

Menanggapi somasi yang dikirimkan kuasa hukum 4 Anggota DPRD Labura itu ke messenger miliknya, Darrenz merasa terkejut dan terheran-heran. Menurutnya, sesuatu yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya ditempuh dengan jalur yang sudah diakomodir dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Bukan dengan somasi yang dinilainya sebagai sebuah kekeliruan.

"Semua kan sudah diakomodir dalam undang-undang pers. Di sana ada ketentuan yang mengatur tentang hak jawab berupa tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Perlu saya jelaskan, berita yang saya tulis terkait dugaan gratifikasi yang menyeret 15 orang anggota DPRD itu, sudah memenuhi unsur sebuah berita. Peristiwanya ada, narasumber ada, visual dokumen yang berkaitan dengan itu juga ada. Lalu salahnya dimana, " kata pemilik akun facebook Ucok Majnun ini.

Darrenz juga menerangkan, dirinya juga sudah mempertanyakan secara langsung perihal somasi itu kepada advokat Muhammad Yusuf Siregar. Dikatakannya, somasi itu salah satunya memang ditujukan kepadanya. Bahkan katanya, sesuai keterangan dari Muhammad Yusuf Siregar, ke 4 anggota DPRD itu sudah membuat laporan di Polres Labuhanbatu.

"Ada 7 akun yang dilaporkan, " kata Darrenz menirukan Muhammad Yusuf Siregar.

Tak hanya menilai somasi yang ditujukan kepadanya sebagai sebuah kekeliruan, Darrenz juga berencana untuk melaporkan balik ke 4 anggota DPRD itu ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan pembuatan laporan palsu yang telah merugikannya.

"Ini persoalan reputasi, karena saya merasa dirugikan. Saya masih ingin memastikan tentang kebenaran ada tidaknya nama saya dalam laporan polisi yang mereka buat. Jika memang ada dan mereka tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka saya juga akan membuat laporan polisi, " pungkasnya.

Kuasa Hukum Muhammad Yusuf Siregar saat dihubungi media menyatakan benar mereka telah melaporkan akun Ucok Majnun terkait penyebar telah beredar Postingan dan penyebarluasan pemberitaan pada website MEDIA ONLINE CYBER PORTIBI.

Menurut M. Yusuf bahwa atas pemberitaan tersebut, jurnalis telah menuliskan identitas lengkap Ke 15 anggota DPRD itu. Bahwa dalam penyebutan nama-nama pada pemberitaan tersebut sangat bertentangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Juga dalam penulisan pemberitaan, wartawan dimaksud hanya menulis dari salah satu sumber saja.

" Benar bahwa Akun Ucok Majnun tersebut juga sebagai terlapor di Polres Labuhanbatu".

" Bahwa pada tanggal 07 April 2023 telah beredar Postingan dan penyebarluasan pemberitaan pada website MEDIA ONLINE CYBER PORTIBI dengan link https://www.portibi.id/dugaan-gratifikasi-15-anggota-dprd-labura-batal-diperiksa-inspektorat/ dengan judul ”Dugaan Gratifikasi, 15 Anggota DPRD Labura Batal Diperiksa Inspektorat ".

" Bahwa dengan beredarnya berita tersebut, maka karena substansi pemberitaannya terdapat penyebutan nama- nama Klien kami secara jelas, sehingga hemat kami sangat bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan wajar selaku kuasa hukum kami mengajukan SOMASI (peringatan) sejak berita itu ditayangkan dan perlu diketahui bahwa Somasi tersebut kami tujukan kepada Akun faceebook yang memposting, karena kita harus mampu membedakan kedudukan akun ucok majnun dengan kedudukan sebagai wartawan " tulis Kuasa Hukum 4 Anggota DPRD Labura itu via pesan whatsapp.

Diketahui, beberapa waktu yang lampau beredar kabar tentang dugaan gratifikasi yang menyeret nama 15 orang anggota DPRD Labura saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan perkebunan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dugaan gratifikasi itu mencuat ke publik pasca Inspektorat Labuhanbatu Utara menjadwalkan agenda pemeriksaan kepada 15 anggota DPRD itu. Pemeriksaan itu dilakukan inspektorat dalam rangka menindaklanjuti surat dari Polres Labuhanbatu dengan nomor : B/420/I/RES.3.3/2023 tertanggal 20 Januari 2023 perihal permintaan data dan informasi. 

(Kepala Biro Labuhanbatu Utara Syafrizal Aris, AM.d)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami