Bupati Sergai Tegaskan Pemberhentian Jabatan Atas Dasar Ketentuan Berlaku

SERGAI, bidikkasusnews. Com - Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya merespon banyaknya problem yang disadari sebagai sebuah dinamika Pemerintahan yang tidak terlepas banyaknya kekurangannya disana sini.

Darma Wijaya mengatakan sebagai Kepala Pemerintahan yang baru menjelang 2,5 Tahun upaya sekuat tenaga apapun dilakukan apabila tidak ada larangan dalam hukum, apalagi ada perintah hukum, ada regulasi, kita tuntaskan, menyikapi apa yg sedang sedikit ramai berkaitan Jabatan eks Staf Ahli yang berupaya menuntut keadilan menurut versi penuntut saudari Prihatinah yang diberhentikan setelah panjang perjalanan kariernya.

Bahwa apa yang kami lakukan adalah sebuah tindakan atas dasar ketentuan yang berlaku dan pada keputusan akhirnya adalah sebuah asas objektifitas, artinya apa, saya memilih l pembantu saya dan disana ada disebut loyalitas serta Integritas,"tegasnya, yang akrab disapa Wiwik, selepas dinas di tempat tongkrongan di Sei Rampah Selasa (23/5), sembari menikmati durian.

Upaya-upaya pencarian regenerasi dan penyegaran disebut Mutasi dalam sebuah Jabatan eselon sebuah upaya biasa,saya tidak melebihi wewenang, ada assesment penilaian secara akademis dan itu semuanya dilewati tanpa ada kendala , hasilnya diserahkan kepada kita sebagai Bupati yang akan menggunakan tenaga dan pikiran dalam rangka mengawal kebijakan berdasarkan Visi-Misi Bupati.

Selain itu beliau mengatakan bahwasanya saluran hukum adalah sebuah keputusan tepat dan di perbolehkan, sehingga yang terbaik bukan membangun opini serang sana sini,jika hukum berpihak kepada yang empunya maksud dan saya akan justru patuh dan menghormati hukum, karena sejatinya negara kita ini adalah negara hukum."Tutupnya.

Sebelumnya, ramai di media massa lokal dan nasional bahwasanya Prihatinah eks Staf Ahli Bupati Sergai diberhentikan dari jabatan walaupun tidak adanya kesalahan yang dilakukannya, karenanya Prihatinah merasa terzhalimi oleh keputusan Bupati tersebut.

(Boher Rajagukguk) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami