Miris! Di duga Pemilik SPBU 14.245.438 Simpang Lemah Takengon Melakukan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Tentang Penjualan dan Penyaluran BBM

Takengon, bidikkasusnews.com - Dugaan Pelanggaran Penyalurannya (Penjualan)BBM yang dilakukan Pemilik salah satu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.245.438 yang beradaKabupaten di simpang lemah Kampung Kemili kecamatan Bebesen (Takengon) Kabupaten Aceh Tengah melakukan pelanggaran Penjualan BBM yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Dalam Hal ini Bidang Pertamina, Kamis (18/10/2018), Pukul 02:42 wib dini hari.

Adapun Pelanggaran yang dilakukan terlihat dari SPBU 14.245.438 ini sendiri dengan sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada agen pengecer ataupun pelaku usaha pertamini yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan jumlah besar, padahal dalam ketentuan pemerintah tidak dibenarkan untuk menjual BBM yang bersubsidi kepada agen pengecer ataupun pelaku usaha dengan jumlah besar tanpa Izin yang jelas.

Apa lagi sebenarnya dari ketentuan pemerintah para agen pengecer ataupun pelaku usaha pertamini yang sudah memiliki HO dan SKPD hanya bisa membeli minyak dengan jumlah 23 Liter atau dengan jumlah 2 jerigen saja, tapi kenyataan yang terjadi kita lihat di lapangan sungguh berbeda, bahkan ada berani dengan terang-terangan terlihat membeli jumlah besar disaat masyarakat juga sedang nengantri mengisi BBM untuk kendaraan pribadinya.
Dari salah seorang nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan saat dikonfirmasi awak media,"Sebenarnya agen pengecer yang dari kabupaten Bener Meriah tidah punya hak untuk membeli minyak ke SPBU yang di kabupaten Aceh Tengah ini, tapi entah mengapa mereka berani dan bisa membelinya kemari," katanya.

Dalam pelaksanaan tampak juga "Bahkan dari jumlah minyak seperti bensin yang masuk ke SPBU ini sebanyak 8 ton, lebih banyak agen pengecer bener meriah yang mendapatkannya ketimbang agen aceh tengah untuk agen pengecer yang dari bener meriah bisa mencapai 5 ton sementara agen pengecer yang dari aceh tengah hanya sebanyak 2 ton saja selebihnya barulah dijual secara normal kepada masyarakat begitu juga dengan minyak solar yang harga ketentuannya Rp 5200 untuk penjualan ke agen pengecer bisa mencapi harga Rp 5500 dan untuk masuk ke SPBU ini bisa mencapai 16 ton kami menganggap sisa yang dijualkan kemasyarakat formalitas saja untuk menutupi permainan curang tersebut,"ada apa sebanarnya ini lanjutnya.

"Harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk minyak bensin Rp 6400 tetapi dijual ke agen pengecer aceh tengah Rp 6800, untuk agen pengecer bener meriah mereka berani mengambil harga pembelian Rp 7000, makanya untuk agen pengecer bener meriah lebih banyak jumlah tonnya dibandingkan agen pengecer aceh tengah,"ungkapnya.
Disaat Pantuan awak media langsung di SPBU 14.245.438 simpang Lemah Takengon Kabupaten Aceh -Tengah,yang dimiliki DD (40) terlihat banyak mobil-mobil pick up yang sedang antri maupun sedang mengisi bahan bakar minyak Solar dan Bensin dengan menggunakan jerigen diatas mobil pick up tersebut dalam jumlah lebih dari 10 jerigen yang siap di angkut dan di salurkan.

Sementara DD, si pemilik SPBU saat akan dikonfirmasi oleh awak media melalui via Seluler handphone tidak menjawab dan tidak mengangkat handphone (Hp)nya.

Akan tetapi kita berhasil menanyakan kepada salah satu karyawan SPBU, MK (22) tahun yang membenarkan pembelian BBM ini dengan jumlah besar,"Kami menerima pembeli dari kabupaten bener meriah yang sudah memiliki SKPD,walupun jumlah banyak tidak ada masalah, harga memang kami lebihkan dari harga sebenarnya karena itu untuk kami yang sudah bersedia melayani mereka pada saat tengah malam sampai subuh,"dini hari ucapnya jelas.
Di sinilah sudah dengan jelas tentang bahwasanya SPBU Pemilik Atas Nama D D melanggar peraturan pemerintah yang mengacu kepada undang-undang Penyalahgunaan BBM yang bersubsidi melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar Perundangan Tentang Minyak dan Gas. (Abdurrahman Lubis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|Daerah|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami