Kejaksaan Negeri Simalungun Belum tentukan Sikap

Simalungun, bidikkasusnews.com - Penyelidikan terhadap dugaan Dana Desa Nagori Nusa Harapan  tahun 2018-2020 yang dilaporkan beberapa waktu lalu menemui jalan buntu. Pasalnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Simalungun seakan jalan di tempat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun melalui staff bidang divisi Intel David Siregar pada saat di konfirmasi beberapa waktu lalu  (3/11) melalui telepon genggamnya mengatakan jika pihak Kejaksaan tidak tahu berbuat apa, Dikarenakan perkaranya apa ?? Yang mau di naikkan itu apa ?? Kemudian Menurutnya dalam laporan itu belum menyertakan temuan-temuan  yang dimaksudkan para  pelapor sehingga belum bisa dikembangkan, tegasnya.

Ditempat terpisah, salah seorang warga Nagori Nusa Harapan Golfrid Silalahi (pelapor) saat dikonfirmasi (5/11) mengaku kecewa atas sikap pihak Kejaksaan. Menurutnya pihak Kejaksaan belum menyikapi sepenuhnya laporan tersebut. Golfrid Silalahi mengatakan, jika dalam laporan tersebut tela secara nyata sejumlah penyimpangan pengelolaan Dana Desa  tahun 2018-2020 tersebut, lengkap dengan potonya. Ditambahkannya, dengan laporan tersebut pihak Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan lebih dalam karena punya wewenang untuk itu, Golfrid Silalahi juga meminta pihak Kejaksaan membuat sikap yang jelas apakah laporan tersebut dihentikan atau dilanjutkan mengingat tim Kejaksaan sudah turun langsung kelapangan secara diam-diam tanpa di ketahui oleh pihak pelapor, "kalau laporan kami tidak jelas, kasih sikap dong, umumkan jika penyelidikan itu dihentikan atau dilanjutkan, jangan digantung begini, mereka sudah investigasi kelapangan berarti laporan jelas dan merekam harus kasih sikap yang nyata terhadap laporan kami" tegasnya dengan nada kesal. Dengan sikap pihak Kejaksaan tersebut, Golfrid mengaku curiga  dengan proses penanganan laporan tersebut. Dirinya meminta denganagar penyelidikan laporan warga tersebut dapat diawasi bersama dengan seksama, "ada apa dengan Kejaksaan ?  Tidak mampu atau bagaimana ??, Kasihan pangulu kita, masalah ini di gantung, Kejaksaan harus bersikap karena sudah berapa bulan laporan ini mereka pegang", tambahnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, Warga Nagori Nusa Harapan melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan DD tahun 2018-2020 oleh Pangulu Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun kepada Kejaksaan Negeri Simalungun yang dimana pada saat itu salah satu pihak Kejaksaan yang sempat menangani laporan tersebut  yakni Ade Jaya mengatakan bahwasanya laporan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Jadi harapan salah seorang warga Nagori Nusa Harapan yakni Golfrid Silalahi (pelapor) kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar adanya keterbukaan serta kerjasama yang baik kepada masyarakat sehingga bisa lebih dipercaya oleh semua lapisan masyarakat karena Golfrid selalu berpegang teguh pada amanah Presidan RI Ir.Jokowidodo bahwasanya masyarakat ikut mengawasi jalannya pembangunan didesa masing-masing.

(Agus Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami