Medan, bidikkasusnews.com - Terungkapnya kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Labuhan batu, sumatera Utara pada Hari kamis 12 november 2020 dan dikonfrensi pers pada hari sabtu (14/11/2020) tepatnya di Lokasi Rumah Sakit Banyangkara Polda Sumut yang dipimpin Langsung oleh Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Martuani Sormin Msi. Diketahui Barang bukti Narkotika jenis Shabu ini sebanyak 15 kg dan berjumlahkan 2 (dua) orang Tersangka yang sekarang ini dalam keadaan meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada saat petugas lapangan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transakasi Narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil informasi yang diberikan masyarakat pihak kepolisian Polres Labuhan Batu yang dibackup dan dikoordinir Derektorat Narkotika Polda Sumatra Utara Langsung menelusuri informasi tersebut dan melakukan Tindakan serta penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni berinisial ES dan AP. kedua tersangka didapati sedang melakukan transaksi Pertama sebanyak 2 Kg shabu dan kemudian untuk hasil penindakan olah TKP yang kedua ditemukan barang bukti shabu sebanyak 13 Kg.
Dari hasil penindakan ini tersangka sempat melakukan pengancaman dan perlawanan terhadap petugas, kemudian pihak kepolisian menindak tersangka secara tegas, keras dan terukur yang mengakibatkan ke-dua Tersangka meninggal dunia. Disaat yang bersamaan salah seorang anggota kepolisian mengalami luka luka yang saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut akibat dari pengancaman dan perlawanan ke-dua Tersangka.
Dikesempatan Konfrensi pers Irjen Pol Martuani mengatakan "Saya Perlu tegaskan kepada Rekan-rekan Bahwa apabila Mengancam Keselamatan Anggota maka kita sudah perintahkan untuk menindak secara tegas, keras tepat dan terukur untuk siapa pun yang mengancam keselamatan petugas." ujar Irjen Pol Martuani.
Dari hasil penelusuran kasus TP Narkotika tersebut Diduga ke-dua Tersangka merupakan Sindikat Baru wilayah Aceh, Labuhan Batu dan Dumai sesuai dengan Barang bukti Kendaraan dan Temuan temuan seperti alat Komunikasi Elektronik. Dan Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan pihak kepolisian Ada temuan baru yang mana Barang Bukti Shabu sebanyak 15 kg tersebut Diduga berkemasan china dan berlogokan bendera philipina, kamboja dan Thailand. "Untuk Logo bendera tersebut kami akan melakukan pemeriksaan lebih Lanjut dan Pasal yang Kami gunakan untuk Kasus ini sesuai dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tentang Tindak Pidana Narkotika." ujar sang Irjen Pol Martuani.
(Mhd. Fadli)
Komentar