Labura, Bidikkasusnews com - Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI) Syamsul Bahri Harahap nilai Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan Abdul Hamid Sembiring Kab Labuhanbatu Utara Sumut nilai langgar Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 27 ayat (1,a,b) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPBD maupun perpindahan peserta didik dan pembelian seragam.
Saat Wartawan media menemui Kasek SMKN2 Kualuh Selatan AHS disekolah (14/8/21), kepsek mengklarifikasi dan menindak lanjuti tentang pemberitaan sebelumnya di media online ini tentang pungutan yang di paparkan Syamsul Bahri Harahap dari LP2KI. Kepsek mengklarifikasi pemberitaan tersebut didepan Wakil Kepsek bidang Kurikulum serta beberapa guru yang berkaitan dengan penerima siswa baru di ruang kantor kepala sekolah AHS.
Kepsek AHS benarkan temuan Syamsul Harahap Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia LP2KI Wilayah Sumatera Utara pembelian baju olah raga 170.000, uang asuransi 90.000 selama tiga tahun, atribut 70.000, uang komite sekolah dua bulan 100.000.
Tambahnya pengalokasikan dari dana bos yang di onlinekan ke Kemendikbut komponen (1) penerimaan siswa baru tahun 2018 sebesar 23.869.500 , tahun 2019 sebesar 23.350.800, tahun 2020 sebesar 23.152.000, tahun 2021 sebesar 17.000.000 itu semua untuk Biaya makan minum dan snak panitia selama penerima peserta siswa baru.
Siswa baru yang mendaftar di luar online yang datang langsung ke sekolah karena kurangnya memahami cara mengonlainekan untuk mendaftar menjadi siswa baru di SMKN 2 Kualuh Selatan, pihak sekolah hanya menyarankan beli materai, map, poto kopi dari luar sekolah, bukan dari sekolah yang menyediakan terangnya.
Terkait asuransi Wana Green life akui lakukan kerja sama dengan pihak asuransi guna bantuan Kecelakaan siswa dimana saja selama masih aktif sekolah dengan biaya Perawatan maksimal Satu juta rupiah dan biaya santunan meninggal dunia sebesar 4 juta rupiah, tanda peserta siswa yang bergabung ke asuransi tersebut diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA), polis asuransi secara kolektif yang di pegang oleh kepala sekolah terang menejer Asuransi Wana Green life Tumeang yang sengaja di undang kepala sekolah. Syamsul B, Terkait pengutipan uang setiap pemberkasan guru honor dengan alasan uang transportasi , biaya operator dan biaya Wakasek yang berurusan tentang administrasi Guru Tidak Tetap (GTT) pengantaran berkas guru honor untuk penggajuan ke kantor Kacabdis Tanjung Balai guru harus membayar Rp.2000 per jam , dengan rasa ketakutan dan kwatir para guru honor terpaksa membayar uang tersebut.
Apakah uang operasional sekolah tidak ada lagi dari pemerintah ? padahal dana BOS ada Biaya operasional sekolah, KTU dan operator uda digaji kenapa lagi guru guru dibebankan biaya setiap bulannya untuk keperluan data guru kekantor Kacabdis Tanjung Balai.
Kepala sekolah bukan penguasa tidak otoriter tetapi menjadi peminpin yang memberi rasa semangat terhadap gurunya bukan menakut nakuti guru dengan berbagai cara modus operandi, dan ada aturan kerja dan ketentuan kehadiran Kasek di sekolah , mengingat kepala sekolah AHS selama ini menjabat dua jabatan Plt Kepsek di SMAN 1 Aek Natas Kab Labuhanbatu Utara dan depenitpnya di SMKN2 Kualuh Selatan selama 3 tahun belakangan ini , Kasek dinilai tidak maksimal melakukan Pengawasan, Pembinaan yang melekat dikarenakan jarang hadir di sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan. Terangnya.
(Eko s.rino)
Komentar