Gas LPJ 3 Kg Bersubsidi Diduga Dikurangi Volumenya oleh SPPBE Migas Energi Nusantara

Labura, Bidikkasusnews.com - Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Migas Energi Nusantara Labuhanbatu Utara diduga melakukan pengurangan dalam pengisian volume Gas LPJ berSubsidi 3 Kg.

Hasil informasi yang dikutip dari pengakuan beberapa masyarakat dan pengakuan langsung dari salah seorang pemilik Pangkalan Gas yang tak ingin disebutkan namanya kepada tim media.

D seorang pelaku UMKM di Aek Kanopan mengatakan sudah lama menaruh curiga, karena menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.

"Sekarang 6 sampai 7 tabung, padahal tiap harinya apa yang dimasak sama dengan hari-hari sebelumnya, tabung yang sekarang juga terasa enteng," ucap, D ditemui di kedainya di seputaran Aek Kanopan, Senin (08/05/2023).

Ditempat terpisah salah seorang pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang juga tak ingin disebutkan namanya, merasa kecewa Sebab menurutnya Ia merasa dicurangi, ia menerima Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standart isian tabung gas LPJ yang bersubsidi.

Dalam sekali pengiriman, ia mengaku menerima sekitar 30 persen tabung Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standar, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007.

"Saya membayarkan sejumlah uang untuk menebus Gas seberat 3 KG ditambah tabung kosong 5 Kg, harusnya berat keseluruhan 8 Kg, tapi yang saya terima hanya rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg," sebutnya.

Menelusuri informasi miring tersebut, tim media melakukan pengecekan ke lapangan selama

dua hari, dari berbagai sample yang dicek dan ditimbang, tim media menemukan banyak kekurangan dalam isian gas 3 Kg. Adapun di lapangan ditemukan hasil yang bervariasi, 6,8 kg, 7,3 kg, 7,6 kg.

Kuat dugaan, hasil dari manipulatif pengisian yang dilakukan oleh SPPBE terhadap pengisian Gas LPG 3 Kg ini, diangkut dan dijual kembali oleh beberapa Agen yang ada di Kabupaten Labura.

Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan Konsumen para pelaku yang melanggar akan dikenakan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dan Pasal 53 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak SPPBE.

(Eko S Rino) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami