Serdang Bedagai, bidikkasusnews.com - Dinas pemberdayaan masyarakat Desa ( PMD) kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Medan Indonesia menyebutkan Dana Desa ( DD) 2018-2022 Desa Pematang Kuala kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan pendidikan islam AlMisbah/ SDlT Masihol Umumh dengan dasar dihibahkan itu tidak diperbolehkan.
" Tidak boleh tau dan sudah menyalahi aturan nya bisa nantinya akan TGR ( tuntutan ganti rugi). Nanti Cek dahulu, terima kasih ya informasi, demikian disampaikan kadis PMD Sergai Fajar Simbolon, Kepada wartawan Senin (12/5/2023).
Sementara itu, menanggapi dugaan kerugian Negara di Desa Pematang Kuala, saat dikonfirmasi wartawan Kepala Desa Inspektorat kabupaten Serdang Bedagai Dimas Kurnianto mengatakan bahwa pihak sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
" Masih diperiksa, " tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sekolah tersebut merupakan miliki Desa Pematang Kuala, dan ada surat hibahnya.
" Sekolah nya milik Desa, Ada surat hibahnya, " ujarnya.
Lanjutnya,kemarin waktu penyerahan kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan di saksikan tokoh - tokoh masyarakat bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.
" Menurut Inspektorat diperbolehkan,beliau ( pak Ady Marif) juga dihadirkan dikantor desa berserta tokoh - tokoh masyarakat itulah yang jadi rujukan kami, " pungkasnya kades Agak nya berbelit-belit.
(Suryadi)
Komentar