Polres Samosir Berhasil Menangkap Salah Seorang Peluku Pembunuhan Tahun 2009 Terungkap Pada Konferensi Pers

Samosir, bidikkasusnews. Com - Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH pimpin langsung Konfirmasi Pers pengungkapan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap pada kurun waktu satu bulan terakhir, diantaranya ; Narkoba, Korupsi dan Pembunuhan. Kegiatan berlangsung di Halaman Mako Polres Samosir Jln. Sisingamangaraja Kec.Pangururan hari ini Rabu, 31-5-2023.

Tampak hadir pada kegiatan Konferensi Pers hari ini ; Pabung 0210/TU Kapt. G. Sebayang, Kasi Pidum Didik Haryadi, SH mewakili Kajari Samosir, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandingan mewakili Bupati Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, dan Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH dan jajaran PJU Polres Samosir.

Dalam sambutannya Kapolres Samosir menyampaikan terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2009 terduga berjumlah 3 orang dan yang sudah diamankan satu orang (LS)(39) sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni (E) alias BOTAK (DPO), (JM)(DPO). Sedangkan yang menjadi korban Almarhum (Hs).

Kapolres juga memaparkan dalam kasus tidak pidana tersebut tersangka Diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, SH.MH menjelaskan kronologi terjadinya kasus pembunuhan yang menimpa korban (HS) "Pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 dini hari sekira pukul 00.30 wib, sebagaimana keterangan yang diterima dari istri korban (RS) disaat kejadian. Sang istri menjelaskan sempat mendengar dari dalam rumahnya bahwa sepeda motor milik suaminya alm. (Hs) datang menuju rumah korban".

"Saat bersamaan (RS) juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban (Hs)".

"Tidak lama kemudian (RS) mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian (RS) mendengar suara adik iparnya atas nama (SS) dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian (RS) pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat (SS) menangisi korban (HS) yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi" jelasnya. 

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, SH.MH menambahkan proses penangkapan (LS)(39) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui dimana posisi pelaku. Dari informasi tersebut pelaku berhasil di tangkap di Batumarta Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur".

"Dari Hasil pemeriksaan terhadap tersangka (LS) menerangkan bahwa (LS) bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu".

"Adapun motif Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh (ES) bersama (As) karena dendam terhadap korban (HS) yang sering mengganggu (ES)".

"Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka (LS) bersama (E) dan (LS) di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban (HS) yang saat itu sedang berada di sebuah kedai"

"Adapun Rencana untuk membunuh korban (HS) menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan para pelaku, Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban (HS) telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya dan para tersangka berhenti di depan rumah korban"

"Kemudian korban (HS) mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini, dan saat itu tersangka (E) langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka (LS) dan (JM) memukuli korban dengan menggunakan kayu mendapatkan serangan korban (HS) mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot"

"Selama pelarian tersangka (LS) berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan" tutupnya. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim kembali memaparkan tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Huta Panjaitan Desa Sianting-Anting Kec. Pangururan Kab. Samosir yang di alami Korban (TS)(54) dengan tersangka (MM)(44) sedangkan pasal yang di kenkan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Dikesempatan itu juga Polres Samosir ungkap Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDES Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta Kab. Samosir T.A 2021, dengan tersangka Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subs Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana. 

Sedangkan Barang bukti yang diamankan buku yang bertuliskan Diary, berwarna Coklat yang berisikan Catatan Bukti Penyerahan Uang kepada (PS), 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor : 004 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal 05 Januari 2017, 1 (Satu) Buah Stempel yang bertuliskan CV. SIBARGOT NAULI, 1 (Satu) Buah Stempel yang bertuliskan CV. TRIRAMA AGUNG, Kontraktor-Leveransir, Sidaludalu-Kec. Nainggolan, 3 (Tiga) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumut Cabang Pangururan Jl. Sisingamangaraja N0.17 Pangururan an. Pemerintah Desa Salaon Dolok dengan Periode : 01/01/2021 s.d 31/12/2021, 1(Satu) Lembar Fotocopy Bukti Setor Tunai ke Rekening Pemerintah Desa Salaon Dolok dengar, sebesar Rp 139.530.250,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Pulug Rupia) Tgl/Bln/Thn: 27/09/2021, 1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. (PS)

1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. (PEP).

Selanjutnya kesempatan diberikan pada Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar menyampaikan merilis terkait Tindak Pidana Perjudian dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP, dengan tersangka (Hs)(47) yang di amankan di Jalan Sosor Galung Dusun II Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kab.Samosir.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1. uang Sebesar Rp 189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telepon dengan nomor: 0822-1127-**** (dalam keadaan aktif/ terpasang di Handpone Infinix), 1 (satu) unit Alat Komunikasi Handpone merek Infinix wama biru tipe X689, Imei: 352318991015405. Imei: 352318991015413.

Ditempat yang sama juga Kasat Narkoba merilis tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dengan Pasal yang dipersangkakan yakni ; Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika, pelaku (Rls)(23) dan (E)(19), berhasil diamankan di Desa Tomok Parsaoran Kec.Simanindo Kab.Samosir.

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib diDesa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir.

Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan 3 (Tiga) bungkus Plastik Putih Transparan berukuran sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 13,26 (Tiga Belas koma dua puluh enam) gram dengan rincian Bungkus A dengan berat Netto : 5,5 (Lima koma lima) gram, Bungkus B dengan berat Netto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram, Bungkus C dengan berat Netto 4,02 (Empat Koma nol dua) gram, 1(satu) buah Hand Pone merk Oppo warna Hitam, 1(satu) buah celana Panjang warna abu Coklat.

(Bastian Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami