Labura, Bidikkasusnews.com - Pelaku pencurian di rumah wartawan dan kordinator wilayah (Korwil) sumut Newspoldasu.com media online yang dibobol maling pada tanggal 16 Juni 2023, kini pelakunya sudah berhasil diamankan pihak kepolisian Sektor Kualuh Hulu, Aekkanopan, pada tanggal (26/6/23).
Penangkapan itu berdasarkan Sesuai dengan Laporan korban pada (16/6/23) LP: STPLP/221/VI/2023/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES/ LABUHANBATU/POLDASU.
Dan pada (26/6/23) Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang diketahui tersangka adalah, Wahyu.
Atas keberhasilan jajaran Polsek Kualuh Hulu, sebelumnya mendapat apresiasi dari Purnomo suami korban, dan tentunya juga membawa kabar baik bagi masyarakat Kualuh Hulu pada umumnya, dan korban pada khususnya atas nama Rita Siregar, yang merupakan istri dari Parmono yang akrab disapa Pak Pur salah satu, dari Wartawan Media online Newspoldasu.com dan juga sebagai Sekretaris diLembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional (LSM Penjara-Pn).
Namun sangat disayangkan, kabar gembira yang diterima sebelumnya jadi berubah Kekecewaan baginya, sebab korban datang memenuhi panggilan penyidik pada sabtu 01/07/2023 pukul 10.00 wib guna dimintai keterangan tambahan oleh penyidik, ironisnya,
Penyidik menyebutkan, pelaku pencurian atas nama Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Sementara dari hasil pengembangan penyidik menetapkan (S), sebagai saksi karena (S) hanya sebagai penerima titipan barang curian berupa Handphone dan tidak terjadi transaksi jual beli.
" Hari ini kami datang memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan tambahan, jujur awalnya kami apresiasi kinerja polsek Kualuh Hulu, namun pada hari ini akhirnya kami harus kecewa, karena sepertinya ada dugaan pengalihan dan pengerucutan tersangka " ucap Pak Pur kepada kawan-kawan wartawan.
Tambahnya lagi," Awalnya penyidik kepada kami mengatakan, ponsel hasil curian hanya dititipkan kepada (S), serta tidak terjadi transaksi jual beli, (S) tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya menerima titipan. kemudian kami bertanya kepada tersangka, dijelaskan, ponsel sudah dijual kepada (S)dengan harga Rp490 ribu, bahkan (S) kemarin sama sama di sel ,kata wahyu kepada kami" ucap Pak Pur menirukan kata Wahyu.
Lebih lanjut" Pak Pur, Setelah mendengar keterangan Wahyu, Pak Pur dan istrinya, kembali mempertanyakan kepada penyidik, mengapa pembeli barang hasil curian tidak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berkilah itu merupakan gadai kata penyidik.
"Kepada kami, Penyidik mulai berkilah. Awalnya (S)hanya sebagi penerima titipan, (S) tidak tahu menahu, setelah kami tanya tersangka, penyidik mengatakan (S) sebagai penerima gadai.
Mendapat jawaban tidak profesional dari penyidik dan merasa dipermainkan akhirnya kami tinggalkan penyidik" jelas Pak Pur.
lanjutnya lagi, kepada awak media Pak Pur mengatakan, berupaya untuk konfirmasi, mempertanyakan halnya kepada Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Ghulam Yanuar Lutfi STK, SIK, MH dan Kanitreskrim Iptu Yuna Gultom melalui pesan WhatsAp nya, namun Kapolsek dan Kanit tidak satupun memberikan jawaban apapun"ucapnya.
Kepada sesama rekan wartawan, Purnomo sambil menunjukan serta mengatakan" Lihat ini..! saya' sudah berupaya mempertanyakan ini kepada Kapolsek dan Kanitres Kualuh Hulu melalui WA, sudah terdapat tanda dua centrang biru, namun bapak bapak polisi yang terhormat itu tidak mau memberi jawaban, lihat ini lihat..!" Ujarnya sembari menunjukkan ponselnya kepada awak media"tuturnya.
Setelah ada jawaban,dari kanit kemarin melalui Yusup Harahap, sudah konfirmasi terkait status (S) sebagai penadah statusnya sekarang sebagai apa . Kanit hanya menjawab kami sudah laksanakan tugas sesuai prosedur "ucap Kanit.
Malah justru Kanit; menyarankan kepada wartawan untuk bĂ nyak belajar hukum dan kembali balik bertanya. Dengan mengatakan"
abang harus banyak belajar hukum..!, jangan belajar hukumnya A, bahas hukumnya sampai Z, kalau masalah status (S), abang bertanya sebagai ap...!?" Itulah perkataan dari jawaban Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,Yuna Gultom melalui dari sambungan teleponya"terangnya.
Lanjutnya lagi" kata pak Pur menyampaikan penjelasan dari Wahyu katanya HP sudah DIJUAL kepada (S) dengan harga Rp490.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan uangnya sudah habis, kemarin (S) juga ada di sel ini, Tapi saya tidak tahu kenapa (S) sudah bisa keluar...? Kami kembali masuk keruang penyidik dan menyampaikan apa yang diceritakan Wahyu kepada kami.
Namun anehnya, penyidik menyangkal ,(S) hanya penerima Gadai"jelasnya.
Dari keterangan Wahyu dan Penyidik jelas ada perbedaan Wahyu mengatakan DIJUAL penyidik mengatakan GADAI, Menurut sedikit ilmu pengetahuan saya'yang saya pahami dari pasal 480 KUHP "Saya menilai (S) memenuhi unsur pasal 480, bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Dan tersangka dapat dikenai hukuman dengan penjara selama-lamanya empat (4) tahun.
Dijelaskan, dalam pasal 480 KUHP, Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, MENERIMA GADAI, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN.
Purnomo suami dari istri korban dari Wartawan Kakorwil Media online Newspoldasu dan juga sebagai Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional (Lsm Penjara-Pn)
Dalam hal ini,"saya Akan buat laporan ke propam Polda Sumut terkait dilepaskannya yang diduga adalah tersangka penadah pembeli HP Curian atau hasil dari kejahatan sesuai pasal 480 KUHP "tegasnya.
(Eko s.rino)
Komentar