Akibat Perbuatan nya, Pria Warga Kelurahan Sirantau Kota Tanjung Balai Harus Berurusan Dengan Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Karena perbuatan nya mencuri Handphone, Seorang Pria di Kota Tanjung Balai di ringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

Informasi yang di terima pria tersebut berinisial A.N AZ (38) warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai di tangkap polisi setelah salah seorang korban berinisial A.N WYS warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai membuat aduan ke Polsek atas kehilangan satu unit Handphone samsung galaxy A03.

Kata Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH MH kejadian pada pencurian tersebut pada hari sabtu (26/08) sekira pukul 01.05 Wib, dimana sebuab Handphone milik korban hilang di sebuah kamar yang letak nya di jalan PAM beting simelur Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (28/08). 

" Akibat kehilangan Handphone nya korban merasa di rugikan sebesar Rp. 1.500.000, dan melaporkan nya ke Mapolsek " Kata Rekman.

Selanjut nya, di katakan Rekman jika pihak nya langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

" Hasil dari penyelidikan di ketahui pelaku berinisial A.N AZ, kemudian pada hari minggu (27/08) sekira pukul 01.30 Wib dia berhasil kita tangkap di sebuah rumah " Terang nya.

Rekman juga mengungkapkan hasill dari interogasi yang di lakukan bahwa pelaku mengakui diri nya telah mengambil Hanphone tersebut dengan cara memanjat dinding kamar depan dan membuka Paksa jendela kamar korban setelah masuk di kamar korban pelaku langsung mengambil handphone milik korban.

" Karena perbuatan nya Pelaku di kenakan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana dan saat ini sudah di amankan di Mapolsek bersama barang bukti " Pungkas Rekman.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami