DLH Labura terbitkan Rekomendasi Pembakaran Janjangan Kosong


Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Sebelumnya terkait Aksi Unjuk Rasa di PMKS MSJ Pulo Dogom beberapa waktu yang lalu tentang pembakaran janjangan kosong yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. (25/08/2023). 

Berdasarkan Rojali pada bulan lalu diadakan musyawarah mengenai Pembakaran jangkos di Kantor Kepala Desa Pulo Dogom disaksikan Camat Kualu Hulu, Babinkantibmas, Babinsa, Kepala Desa Pulo Dogom beserta masyarakat Pulo Dogom.

Masih dengan Rojali, bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Chandra Brata Tarigan, SP, MM menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak bakaran janjangan kosong itu terhadap masyarakat secara tiba-tiba tidak ada, tapi secara lama-kelamaan sudah pasti ada.

Rojali menambahkan, disebabkan pembakaran tersebut ada dampaknya bagi masyarakat sehingga kami menolak/tidak setuju jika mesin pembakaran dioperasikan.

"Kadis Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan akibat dibakarnya ini secara tiba-tiba tidak ada dampaknya, tapi secara lama-kelamaan sudah pasti ada".

"Karena ada dampaknya, kami tidak setuju ini dioprasikan" tambah Rojali. 

Supri Humas PMKS MSJ Pulo Dogom menjelaskan kepada tim media memgenai Pembakaran Jangkos itu dilakukan setelah ada surat persetujuan dari DLH Labura dan sebelum surat itu terbit sudah dilakukan Uji Mutu Baku di Laboratorium Lingkungan Asahan. (28/08/23)

"Sudah keluar surat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup setelah dilakukan uji Lab"

Supri kepada media mengatakan bahwa ia merasa bingung dengan penyampaian Kadis mengenai dampak pembakaran tersebut, walaupun sebelumnya Kadis DLH sudah mengeluarkan Surat Persetujuan untuk oprasi pembakaran jangkos kepada kami namun tidak di beritahukannya kemasyarakat.

"Itulah yang bingung, kadis bilang ada dampaknya tapi uda dikeluarkannya surat persetujuan pembakaran untuk pabrik begitupun tak disampaikannya kemasyarakat" 

Sang humas menambahkan pada waktu kadis menyampaikan masalah dampaknya kepada mereka, mereka belum tau tentang surat persetujuan tersebut, bahkan humas mengatakan kalau surat itu dia yang memberitahukan ke masyarakat.

"Sebelumnya mereka gak tau masalah surat itu, kita yang bagikan ke mereka". Tambahnya. 

Beberapa kali media mendatangin Kantor DLH Labura namun Kasid tidak pernah berada di tempat dan terkesan menghindar. 

Melalui Sekjen DLH Rudisyah Bangun Naibaho, SE menjelaskan keluarnya surat Persetujuan pembakaran jangkos dari DLH berdasarkan hasil tes uji Baku Mutu Laboratorium Lingkunagan Asahan.

"Sesuai dengan baku mutu" 

(Ricki/tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami