Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dalam Pembangunan RPS Di SMK Negeri 4 Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa ( RPS ) SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai, kejari telah menetapkan 4 orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu SH kepada awak media mengaakan, jika penetapan kepada empat orang tersangka tersebut pada hari kamis (24/08/2023) lalu.

" Ada pun ke empat tersangka yakni HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya, dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas " Ujar Andi Sabtu (26/08). 

Andi menyebutkan jika proyek pembangunan RPS SMK Negeri 4 bersumber dari dana APBD DAK tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Sumatera Utara. 

Dalam tender yang laku CV Putri Berkarya adalah pemenang tender nya dalam pembangunan RPS Rekaya perangkat lunak di SMK tersebut, dengan Anggaran berkisar Rp.973.436.299,00,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). 

" namun dalam pengerjaan yang di lakukan CV tersebut banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan kesepakatan yang telah di sepakati " Ujar Andi.

Lanjut Andi, tidak adanya Petugas SMKK, tenaga ahli pelaksaan pekerjaan, dan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 95 Juta.

Dengan terjadi nya itu, lanjut andi, itu sudah melanggar undahg undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara. 

Andi pun mengungkapkan, dengan adanya temuan tersebut, Pihak jaksa punmenetapkan ke 4 tersangka dengan pasal ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

" sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. " Terang nya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami