Sepakat Curi Septor Bersama Abang Ipar nya Seorang Pemuda Di Bagan Asahan Di ringkus Polisi Tanjung Balai


TANJUNG BALAI, Bidikkasusnewa.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor ( Septor ) milik korban yang bernama Sri Sundari nasution yang telah membuat aduan ke Polres Tanjung Balai.

Menurut informasi yang di terima dari Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, S.H pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda dan pelaku berinisial M (28) warga Dsn l, Desa Bagan Asahan Pekan dan IR (24) warga Desa Tenembak Bintang Aceh, (17/09). 

" Peristiwa terjadi pada hari minggu (03/09) di di Jln. Anwar idris Kel. Bunga Tanjung kec. Datuk bandar timur kota Tanjung balai tepatnya di depan sebuah warung sekira pukul 11.00 Wib " Kata Kasat. 

Lanjut Kasat, Sepeda motor yang di curi pelaku Honda Scoopy warna hitam merah No. Pol. BK 2493 QAK tahun pembuatan 2020 dengan nomor rangka : MH1JMD117LK033807 dengan nomor mesin : JMD1E1033924 dengan kepemilikan atas nama Sri Sundari Nasution. 

Di ungkapkan Kasat, Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000 ( dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan nya ke polres Tanjung balai. 

" Berdasarkan laporan yang di terima, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan pada hari sabtu (16/09) sekira pukul 12.00 Wib, kami mendapat informasi jika pelaku bernama M sedang pergi melaut dan akan pulang kerumah nya di Jl. Ampera Desa Bagan Asahan Pekan. 

Sekira pukul 21.30 Wib kami melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial M di rumahnya " Ujar Kasat.

Untuk selanjutnya, Kasat mengatakan pihak nya melakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatan nya tersebut bersama abang Ipar nya berinisial IR.

" Pada saat penangkapan, Petugas menemukan IR di rumah nya di jalan SMA III, Selanjut nya, di akui jika diri nya juga ikut melakukan pencurian Septor milik korban dan telah di jual nya ke Kota Cane Propinsi Aceh " Pungkas Kasat.

Di terangkan Kasat jika kedua pelaku tersebut sudah di amankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan Lebih Lanjut. 

" Kedua nya telah melanggar 363 Ayat (1) ke (4) Subs 362, Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai akan melakukan pengembangan dan Sepeda Motor R2 Merk Scoopy warna merah (Dalam Pencarian) " Tutup Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami