Shabu 2 Kg & 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dari Malaysia Di Ringkus Polisi Asahan

ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Empat Pelaku peredaran narkoba merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia berinisial EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) warga Kota Tanjung Balai sebagai pengantar, kemudian DI (39) dan JL (31) bersama Narkoba jenis Shabu seberat 2 kg berhasil di amankan Polres Asahan.

Ungkapan itu di sampaikan Kapolres Asahan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam konferensi pers nya kepada wartawan di Aula Mapolres yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Marvel S.A Ansanay.

" Ke empat pelaku tersebut memang target operasi Polres Asahan " Kata Rocky lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihak nya sudah lama mengincar ke empat pelaku karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional. 

" Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy atau menyamar sebagai pembeli, jadi salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini di pancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota" terang Rocky. (31/08). 

Lanjut Kapolres, petugas memancing satu dari 4 tersangka dengan cara mengajak jumpa di salah satu cafe yang berada di Kota Tanjung Balai dengan alasan ingin membeli " Kata Kapolres.

Kemudian dari inisial DI menghubungi PL yang saat itu masih buron, dan PL menghubungi JL yang biasa di panggil EAS kemudian barang haram itu diantar oleh FR.

" Setiba di lokasi petugas langsung menangkap EAS bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg hendak di jual nya kepada polisi yang sesang melakukan penyamaran " Terang nya.

Di ungkapkan Rocky, dari pengakuan EAS Shabu tersebut di beli dari seseorang warga yang merupakan warga Tanjung Balai dengan harga Rp..500 juta. 

" Kita akan terus kejar ini DPO, Bandar dan pemain besar nya " Tegas Rocky karena menurut nya di wilayah hukum nya sering kali menjadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia dan pengungkapan jaringan ini sudah lama menjadi buruan Polres Asahan.

Di jelaskan Rocky, dari penangkapan itu pihak nya berhasil amankan barang bukti yang di balut di dalam plastik teh cina menjadi 2 kemasan.

Ke empat pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan pasal 114 subsider ayat 2 pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup " Terang nya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami