Diduga Menghina Wartawan Oknum Kades Dan Bendahara Desa Bulu Sema Dilaporkan Ke Polisi

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Akhirnya oknum Kades dan Bendahara Desa Bulu Sema kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil di laporkan ke polisi atas dugaan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers serta dugaan melakukan penghinaan saat melakukan peliputan keluhan Warga penerima BLT DD tahun 2023 yang belum Merata salurkan Pemerintahan Desa Bulu Sema sementara Anggaran BLT DD Sudah Cair dan Masuk Rekening Desa. 

Laporan polisi itu dilakukan Ramli Manik Kaperwil Aceh Media Garuda News di Polres Aceh Singkil nomor SKTBL: 137/lX/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH Pada hari Senin tanggal (16/10/2023).

Masih kata Ramli Manik Kaperwil Aceh Media Garuda News dirinya merasa direndahkan di hadapan warganya saat pulang dari Wawancarai terkait warga yang belum dapat pembagian BLT, dihadang oknum tersebut termasuk dengan kata-kata yang menyakitkan hati.Tugas jurnalistiknya diduga halang-halangi, bahkan dia disebut "Prokator dan Tidak Punya Otak dengan nada tinggi. 

"Karena itu setelah berkoordinasi dengan pimpinan saya di Sumatera melaporkan oknum kades dan Bendahara Desa Bulu Sema ke polisi," sambungnya.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Ramli.Manik.

Menurut Ramli Manik Kaperwil Media Garuda News Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya","Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami