Tebing Tinggi, Bidikkasusnews.com - Adanya pemberitaan yang di lakukan beberapa wartawan media online Tebing Tinggi Terkait Temuan awak media di SPBU pada tanggal (19/11) membuat gerah salah seorang wartawan berinisial F yang juga menjabat sebagai salah satu pucuk pimpinan organisasi Profesi di Kota Tebing Tinggi.
Pasal nya kegerahan itu di rasakan nya ketika adanya pemberitaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di lakukan oleh SPBU 14.026.1136 di jalan Setia Budi Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi.
Ketika melakukan sidak 2 wartawan di hubungi salah seorang berinisial F melalui Handphone supir mobil Pick Up pembawa BBM bermasalah.
F mengakui bahwa diri nya sebagai pengawas nya, dan dia meminta jangan mengganggu BBM yang di beli oleh mobil tersebut.
Sementara menurut undang undang pemerintah yang berlaku pada pasal 55 UU RI No. 22 Thn 2001 tentang minyak dan gas bumi sudah jelas berbunyi " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Seperti nya oknum berinisial F mengabaikan aturan aturan, Dan yang lebih parah nya lagi ada pemberitaan yang patut di duga dilakukan Oknum berinisial F di media online, terkesan memojok kan Profesi wartawan dengan mengatakan pemegang ID Card wartawan di Tebing Tinggi terkesan menakut nakutin pembeli yang menggunakan Jeregen, atau menakuti pihak SPBU untuk memeras, bahkan untuk menakut nakutin para kepala Desa.
Tulisan yang di duga di buat oleh F adalah suatu ucapan pengkerdilan terhadap profesi wartawan, terkait pemberitaan yang di buat nya , berbagai komentar dan tanggapan mulai bermunculan.
Salah satu nya dari salah seorang Wartawan Sumut media cetak dan online, H. I Saragih, mengatakan pemberitaan di media online yang di duga di tulis F sangat lah tidak pantas sama sekali.
" Sangat tidak pantas tudingan itu di ucapkan olleh di duga F seorang wartawan di tujukan kepada wartawan lain nya melalui pemberitaan nya di media online " Ujar nya melalui pesan Whatsapp (24/11).
H I Saragih yang juga menjabat pimpinan Organisasi Profesi di daerah juga meminta kepada oknum yang di duga F untuk membuktikan tulisannya itu, karena ini sudah termasuk satu penghinaan dan tudingan terhadap Insan pers, ini juga sudah merendahkan para Redaksi media, karena menganggap anggota nya adalah wartawan abal - abal.
" Jika dia dapat membuktikan nya silahkan diri nya laporkan ke Polisi atau ke dewan Pers, jangan membuat statement terkesan menghina kawan seprofesi " Ungkap H I Saragih.
Kemudian di Jelaskan H I Saragih jika ada oknum wartawan membekingi pelaku yang melakukan kegiatan melanggar undang undang sudah di tetapkan pemerintah, maka oknum tersebut sudah melanggar kode etik jurnalis nomor 40 tahun 1999.
Seorang wartawan yang di duga telah mengaku sebagai pengawas atau back up si pembeli yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU Tebing Tinggi, maka dia sudah menyalahi kode etik " Ungkap nya.
" Dan dia juga sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum, oknum wartawan yang di duga membekingi juga bisa di laporkan ke dewan pers, Karena diri nya sudah merusak citra Insan pers maka harus di tindak tegas " Lanjut nya.
" Seharusnya Insan perss menjadi kontrol sosial bukan malah menjadi bodyguard, atau membekingi kegiatan yang melanggar hukum " Tutur nya.
Terpisah J. T selaku ketua MIO(Media Independent Online) Tebing Tinggi menganggap oknum wartawan tersebut dalam membuat berita seperti menepuk Air Di Dulang Terpercik Ke Muka Sendiri ', Dia yang selaku Insan Pers Telah merusak Citra Frofesi nya sendiri,karena kita juga tau bagaimana Dia.
" Selaku wartawan atau jurnalis seharusnya juga dia bisa memilah mana yang pantas di buat untuk di jadikan berita sebagai konsumsi publik " Ucap J. T ketika di mintai tanggapan nya.
Dia juga mengatakan Mengenai isu mafia BBM ini seharusnya aparat penegak hukum sudah sejak dini telah dapat mendeteksi, dengan kapasitas dan kualitas yang dimiliki dapat hal ini kepolisian jelas mampu menanggulanginya.
" Praktik ilegal seperti ini harus segera di hentikan, karena sangat berdampak bagi konsumen yang berhak untuk mendapatkan BBM yang bersubsidi " Ungkapnya. (SW. S)
Komentar