Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Korupsi di Baitul Mal Agara

Kutacane, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Kutacane (Kejari) Aceh Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial JE, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021, dalam acara press release, Selasa (5/12) di gedung Kejaksaan setempat.

Penetapan tersangka baru JE, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan menyangkut pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu, kegiatan dari Baitul Mal Aceh Tenggara bersumber dari dana Zakat dan Infaq masyarakat yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK Aceh Tenggara tahun 2021 lalu.

JE merupakan bendahara badan pelaksana pada Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun 2021. Kegiatan pembangunan rumah layak huni Tahun Anggaran 2021 tersebut menghabiskan anggaran sebesar 3,5 Miliar Rupiah, diperuntukkan guna pembangunan 70 (Tujuh Puluh) unit rumah layak huni, yang mana per unitnya menghabiskan anggaran sebesar 50 Juta Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Erawati, S.H,M.H dalam keterangan persnya menerangkan peran dari tersangka JE terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Aceh Tenggara, menurut Erawati, Setelah dana untuk pembangunan rumah layak huni di transfer ke rekening penerima, JE lantas menyuruh masyarakat penerima bantuan untuk menarik dana tersebut dari rekening dan menyerahkan kepada tersangka JE, selanjutnya tersangka JE menyerahkan uang yang ditarik kepada tersangka SA selaku Ketua Baitul Mal. Tersangka SA lantas memotong dana tersebut sebesar Rp.12.742.000,- per unitnya dengan alasan untuk pembelian batako, kusen , prasasti, biaya pembuatan RAB dan biaya studi banding, sementara penerima bantuan tidak mengetahui kegiatan yang dimaksud.

Erawati juga menjelaskan peran tersangka JE setelah dana bantuan diserahkan kepada SA, tersangka JE mengelola anggaran untuk kegiatan studi banding/liburan ke Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, sementara biaya keberangkatan berasal dari hasil pemotongan sebesar 1,5 Juta perunitnya. Disitulah peran serta JE dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan ketua Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA beberapa waktu lewat.

Sebelumnya Tim penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi, dari hasil pemeriksaan para saksi kuat dugaan pembangunan rumah layak huni tersebut dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada. Pihak penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat saudara JE menjadi tersangka, dalam kasus ini tersangka JE telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) ayat (3) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat (1) ke-I KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun paling lama 20 (tahun) dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah paling banyak 1 Miliar Rupiah. 

Selanjutnya JE dilakukan penahanan selama 20 kedepan oleh penyidik sejak tanggal 05 Desember 2023, hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP dengan alasan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami