Kami Warga Jalan Rajawali Gang Pribadi Resah, Akibat Suara Mesin Betching Plan Bising

Kasat Pol PP Marzuki, Kita akan Bongkar Betching Plan Jalan Orde Baru Desa Muliorejo tidak memiliki Izin PBG

Sunggal, Bidikkasusnews.com - Bangunan betching plan kuat diduga tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan betching plan tersebut berdiri kokoh tanpa adanya teguran dari Instansi terkait dijalan Orde Baru Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, tepatnya di arah masuk jalan tol Sei Semayang. Hal itu disampaikan seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (4/1/2024), saat berada di sekitar Jalan Orde Baru. 

“ kurasa abang lihatlah bangunan betching plan diduga kuat tidak memiliki PBG tanpa ada keterangan izinnya atau plang PBG yang dipasang pemilik bangunan betching plan tersebut, sebelumnya dilokasi ini bangunan gudang dan pembuatan konstruksi baja lahh.. beberapa bulan kok beruba menjadi tempat pembuatan pengelolaan semen atau betching plan,” dikatakan R. Larosa sala satu warga yang tinggal di jalan Raja Wali Gang: Pribadi sekaligus menunjuk ke arah bangunan betching plan yang diduga kuat belum kantongi ijin PBG bangun tersebut.

Dijelaskan warga tersebut, ia mengetahui pembangunan pabri pengolahan semen atau betching plan tanpa adanya terpapang kan plang PBG disekitar lokasi proyek bangunan seminggu yang lalu. dibangun akhir bulan Oktober 2023. Anehnya kenapa..? bisa bangunan pengelolaan semen betching plan berdiri tanpa adanya izin, kami sebagai warga Jalan Rajawali Gang Pribadi pun bertanya-tanya khususnya kepada pemerintah setempat, Desa Muliorejo, pihak kecamatan, terutama sekali dinas instansi terkait Cipta Karya dan Tata Ruang, apa mereka tidak melihat bagaimana kami warga disini kebisingan akibat mesin pengelolaan semen atau Betching Plan ini, apa mereka menutup mata terkait bangunan betching plan yang membuat warga resah , ucap warga.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, saat dikonfirmasi awak Wartawan melalui WhatsApp telfon genggam seluler nya mengatakan ohh... itu sudah diurus izinnya bang, tapi coba saya koordinasikan sama Kabid saya Haris Pohan tetapi apabila bangunan bentcing plan yang meresahkan masyarakat memang tidak memiliki izin kita akan turun Kelokasi bangunan bila perlu kita bongkar, Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. Maka dari itu apabila membangun tanpa ada plan PBG dan tidak mengurus izin pemilik bangunan sudah jelas melanggar Perda kabupaten Deli Serdang.

Kabid Cipta Karya Hary kita dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan bangunan yang tidak memiliki surat izin PBG itu pasti kita Surati apabila pemilik bandel kita akan Surati Kasat Pol PP Deli Serdang untuk membongkar bangunanan betching plan tersebut karena jelas jika para pemilik bangunan tidak mengurus izin jelas mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang. untuk itu agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

(M. Parulian Simanjuntak)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami