Polres Tanjung Balai Kembali Ringkus Bandar Narkoba Warga Sei Kepayang Asahan

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Satreskrim Narkoba Polres Tanjung Balai Kembali Ringkus seorang bandar narkoba warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada hari Minggu dini hari (21/01) sekira Pukul 00.30 Wib. 

Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 54 bungkus plastik transparan klip kecil dan uang sebanyak Rp. 1.370.000 yang di akui si pelaku hasil dari penjualan Sabu. 

Perihal tersebut di sampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH kepada wartawan dalam rillies nya.

Kemudian Kasat menjelaskan pelaku berinisial IB alias E (25/01) warga Dusun IV Desa Sei Lendir Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.

" kami meringkus pelaku setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki menjadi bandar narkoba di daerah tersebut " Kata Kasat (21/01 ). 

" Lalu petugas melakukan under coverboy ( penyamaran dengan cara pura pura membeli sabu 1 bungkus plastik transparan kecil seharga Rp. 50.000.

Setelah bertemu di tempat yang di janjikan dan pelaku menyerahkan sabu, kemudian petugas langsung meringkus nya " Terangnya.

Usai di lakukan pemeriksaan badan, Kasat pun mengatakan petugas langsung membawa pelaku kerumah nya untuk di lakukan penggeledahan di dampingi Kepala Dusun setempat, kembali di temukan 1 buah timbangan electrik " Ungkap Kasat.

Kata Kasat, pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat nya dari seorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Bersama barang bukti nya pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai dan dapat di kenai dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami