Pra Peradilan di Gelar, PH Terdakwa Irfan : Polres Tanjung Balai Terlalu Dini Klien nya Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Sidang pra peradilan terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian online di gelar di Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai, Senin (15/01). 

LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Tri Sila Kota Tanjung Balai melalui Martin Lase, SH mengatakan jika Klien nya tersebut adalah di duga sebagai masyarakat yang membuka warnet ( Warung Internet ). 

Akan tetapi beberapa waktu kemudian klien nya dituduh memberikan fasilitas kepada orang yang melakukan perjudian atau menyewa kan warnet nya untuk penyedia tempat perjudian online tersebut.

" sementara sudah jelas kalau di warnet tersebut sudah ada pengumuman larangan tertulis pelarangan untuk tidak membuka judi online, situs porno atau situs yang melanggar hukum. 

Tetapi dari pihak kepolisian langsung menuduhkan ke klien kami dengan pasal 303 ayat 1 dan 2 junto pasal 56 ayat 1 KUHpidana, Junto pasal 45 ayat 1 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi alat elektronik " Ungkapnya kepada wartawan.

Pihak LBH Trisila Kota Tanjung Balai selaku PH Terdakwa Irfan Syahputra alias Putra berharap kepada majelis hakim harus bisa memberikan putusan yang seadil adil nya dengan melihat fakta fakta hukum yang terjadi di Proses Persidangan di pra peradilan yang baru saja di gelar.

" Artinya Majelis Hakim harus bisa memberikan putusan yang memang betul betul fakta sesungguh nya " Kata Martin.

Menurut Martin Lase dan kawan kawan sebagai PH dari Irfan Syahputra, menduga Pihak Polres Tanjung Balai terlalu dini mengambil kesimpulan jika klien nya tersebut sebagai Tersangka dan di menduga tindakan dari Pihak Polres Tanjung Balai masih prematur.

" Sepengetahuan kami, Seharus nya terlebih dahulu dalam hal hukum acara itu harus di lakukan pemeriksaan sebagai saksi,baru seseorang itu di jadikan tersangka. 

Akan tetapi yang di alami klien kami ini dia di periksa tanpa di dahului sebagai seorang saksi tetapi di periksa dengan status nya sebagai tersangka " Pungkas Martin. 

Ketika di tanyai adanya perbedaan nomor surat dari kepolisian Polres Tanjung Balai yang terbit Idrus Sirait selaku Kuasa Hukum dari Irfan Syahputra mengatakan ada ketidak cermatan seperti nomor yang berbeda. 

" Kita tidak bisa menyamakan angka angka antara 1 dan 2 itu sama, selanjut nya di persidangan juga terbukti bahwa SPDP tidak pernah sampai kepada tersangka selama ini. 

Sementara ketika surat itu tidak di terima tersangka, bagaimana mukin dia bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan nanti nya " Kata Idrus.

Menurut Idrus, karena tidak adanya SPDP atau tidak sampai nya SPDP hak hak tersangka di anggap telah di diskriminasi.

Pantauan wartawan di persidangan, hadir kuasa hukum dari pihak Irfan Syahputra ( Idrus Sirait, SH, Amsir, SH dan Martin Lase, SH ), para saksi dari pihak kepolisian Polres Tanjung Balai berjumlah 4 orang, Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai berjumlah 3 orang, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai dan pimpinan sidang oleh Hakim Ketua Yustika Ramadhani Lubis, SH. MH. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami