PT Socpindo Perkebunan Lae Butar Diduga Abaikan Surat PJ Bupati Aceh Singkil Terkait HGU

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Beredar pemberitaan salah satu media elektronik nasional yang menyebut PT socpindo perkebunan Lae Butar tidak memperdulikan Surat PJ Bupati Aceh Singkil ke pihak perusahan dengan nomor 600/1103/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang pelepasan HGU seluas 279.89 HA.

adapun permintaan pelepasan HGU PT Socpindo perkebunan Lae Butar itu di peruntukkan untuk perluasan kawasan pemukiman di kecamatan gunung meriah.

Namun pihak perusahaan PT socpindo perkebunan Lae Butar tidak mengakomodir surat pemerintah daerah tersebut dengan bermacam alasan.

Dalam hal iniBeberapa tokoh masyarakat desa Rimo dan desa blok VI dan desa silabuhan kecamatan gunung meriah yang enggan di sebut namanya mengatakan,kalau PT socpindo perkebunan Lae Butar tau berterima kasih kepada masyarakat Aceh Singkil,wajar mereka melepas sedikit HGU nya kembali kepada masyarakat,kan kalaupun di lepas bukan buat pemerintah,tapi untuk memberikan perluasan kawasan penduduk bagi masyarakat kabupaten Aceh Singkil"katanya pada Media Sabtu tanggal (13/1/2024). 

Menurut AH warga gunung meriah mengatakan,mereka harus sadar diri,ini buah masyarakat tidak di terima,mereka melintas jalan umum mengangkat buah(TBS), yang sewaktu waktu bisa membahayakan pengguna jalan,apakah mereka tidak menghargai masyarakat lagi,ini jangan sampai terjadi seperti di Medan,tepatnya di Tembung pasar XII ke camatan Percut sei tuan,masyarakat marah dan menggarap serta menduduki lahan milik PTPN sebutnya. 

Jadi kalau memang pihak perusahaan PT socpindo perkebunan Lae Butar tidak menghargai pemerintah daerah,jangan salahkan bila Masyarakat yang ambil tindakan"Jelasnya. 

Dan kami atas nama masyarakat di sekitar PKS PT socpindo perkebunan Lae Butar meminta kepada pihak DLHK Kabupaten Aceh Singkil,agar segera membentuk tim satgas anti limbah sparing pada perusahaan PT socpindo perkebunan Lae Butar tersebut,bila ada indikasi pencemaran lingkungan yang bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat,ya tutup dulu PKS nya,sampai ada alat standart yang bisa mengatakan aman,dan di pampangkan di baliho dekat PKS nya. 

Salah seorang anggota DPRK kabupaten Aceh Singkil Ahmad Fadli politisi sekaligus anggota DPRK kabupaten Aceh Singkil tersebut mengatakan via pesan WhatsApp,

Meminta kepada pemerintah  Kementerian terkait untuk tidak memberikan ijin pembaharuan secara menyeluruh dikarenakan lahan HGU PT Socfindo sudah sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil dan Masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum dan perluasan pemukiman dan perkotaan Rimo"ungkapnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami