Berikan Edukasi Kepada Masyarakat, Janses Simbolon Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan


Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, menggelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Mufakat Lingkungan 19, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Senin (05/02/2024). Dihadiri 700 warga Kecamatan Medan Marelan dan sekitarnya.

Dikatakan Janses Simbolon Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil II ini, sampah dapat jadikan masukan rumah tangga bila pengeloloaan persampahan dikelola dengan baik.

"Sampah jika dikelola dengan baik akan menjadi sumber masukan bagi masyarakat, untuk itu saya menganjurkan jika sampah yang bersumber dari rumah tangga harus dipisahkan mana yang bisa dikelola harus dimanfaatkan," ujar Janses Simbolon

Politisi dari Partai Hanura Kota Medan tersebut sengaja mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2016, sebab dia yakin masyarakat masih belum banyak yang mengetahui perda tentang pengelolaan persampahan tersebut.

Mengantisipasi banyaknya sampah yang dibuang sembarangan, Pemko Medan melalui DPRD Kota Medan membuat Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan baik oleh instansi pemerintah, swasta maupun pribadi.

Dalam perda itu, kata Janses juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah.

"Bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya," ujar Janses Simbolon Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura tersebut.

Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu juga memberikan bingkisan kepada 700 warga yang hadir.

(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami