Medan, bidikkasusnews.com - Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.
Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.
"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2).
Adapun ketiga tersangka, Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur.
Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya.
"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," ungkap Sumaryono.
Menjawab wartawan, Sumaryono menyatakan, pelaku tidak kenal dengan korban.
Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.
Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," bebernya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.
"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.
"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," pungkasnya.
(Ariansyah lubis)
Komentar