Di Duga Korupsi Rp 4 Miliar Lebih, Mantan Petinggi Bank Sumut Syariah Asahan Di Tahan Kejari

Asahan, bidikkasusnews.com - Dua Mantan Petinggi Sumut Syariah Cabang Asahan masing masing berinisial EHA Mantan Pimpinan dan RHH Mantan analis kredit di tahan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Asahan pada Selasa kemarin (07/05/2024). 

Kedua nya di tahan selama 20 hari kedepan setelah di tetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 4,83 Miliar. 

Perihal penahanan mereka berdua tersebut di benarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024)

" Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan " Kata Aguino Marbun kepada wartawan. 

" Kemudian terhadap mereka berdua dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus ) " Lanjut Marbun. 

Aguinaldo menjelaskan, kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar pada tahun 2013 lalu. Pengajian kredit itu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, dan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Kredit yang dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Selain itu kredit digunakan untuk keperluan lain.

" Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit, " Terang Marbun. 

Dalam kasus ini lanjut Marbun dari hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

" Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana " Ungkap nya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami