Padangsidimpuan, bidikkasusnews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan tehadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021,2022.
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga di temukan fakta yang kuat dan untuk menetapkan SS kepala desa Batang Bahal Periode 2018 - 2023 Sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021,2022.
Berdasarkan temuan inspektorat terhadap Penggunaan ADD T.A 2021 dan 2022 Kurang lebih Rp.336.000.000. Pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari inspektorat daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon kepala desa Batang Bahal, tersangka pada saat dana ADD T.A 2023 sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening desa Batang Bahal tersangka menarik tunai dana ADD T.A 2023 sebesar Rp.348.000.000 dan menyetorkannya ke rekening desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan inspektorat daerah kota Padangsidimpuan.
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap SS berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 Pada tanggal 30 April 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024. Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikawatirkan tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi kerugian negara berdasarkan hasil temuan inspektorat daerah kota Padangsidimpuan Untuk T.A 2021 kerugian negara sebesar Rp.188.814.506 untuk tahun 2022 sebesar Rp.177.425.660 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.366.240.166.
Siaran Pers ini disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar S.H. M.H Melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, SH., MH, Kepada Wartawan Selasa (30/4/2024).
(M.Ribut)
Komentar