Padangsidimpuan, bidikkasusnews.com - Diduga Rugikan uang negara sebesar Rp 681.864.000 Rupiah, Pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan resmi menetapkan RP yang merupakan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Senin (13/5/2024).
Penetapan dan penahanan RP, Resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi Sidabutar.SH.MH yang didampingi Kasi Intel Yunius Zega.SH.MH melalui Konferensi Pers.
"Dasar penetapan tersangka sesuai surat Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024. Adapun alasan penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tersangka ditahan 20 hari kedepan,"ujar Kajari.
Adapun konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan modus perjalanan dinas fiktif. Dimana dalam anggaran penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD tersedia anggaran sebesar Rp. 1.416.903.000, pada Tahun Anggaran 2021.
"Namun dalam realisasi penggunaan anggaran tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 681.864.000," katanya.
Adapun modus tersangka memuluskan aksinya dengan melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas, Namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.
(Mhd ribut)
Komentar